Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Penyidikan Rampung, Kejati Banten Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT ABM

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Penyidikan awal dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2022-2024 hampir rampung. Penyidik kini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

“Penyidikannya sudah 99 persen, tinggal audit kerugian negara baru setelah itu penetapan tersangka,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Devitra Romiza saat ditemui di ruang kerjanya, Dikutip dari Radarbanten.co.id Senin 28 September 2026.

Untuk mempercepat audit, penyidik diakui Devitra terus berkoordinasi dengan auditor. Hasil koordinasi terakhir, auditor meminta dihadirkan saksi untuk diwawancara.

“Kita saat ini masih koordinasi, kemarin pihak auditor meminta agar saksi dihadirkan untuk diwawancara. Ada yang perlu dikonfirmasi,” tegasnya.

Hasil audit tersebut ditegaskan Devitra menjadi dasar penyidik untuk penetapan tersangka dalam perkara korupsi. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi calon tersangkanya.

“Sudah ada (calon tersangka-red), tapi harus ada hasil audit dulu. Kita harus matangkan penyidikan ini, nanti disampaikan (identitas tersangka-red),” katanya.

Devitra juga mengatakan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten tersebut. Total saksi dan ahli diperiksa berjumlah 22 orang.

“Pekan lalu kita periksa saksi dari pihak eksternal PT ABM, yang bersangkutan kita periksa di Lombok,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua mengatakan, fokus penyidikan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan bisnis, kerjasama serta laporan keuangan yang ada di PT ABM.

Diduga, terdapat pengelolaan keuangan yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan.

“Ada dugaan pengelolaan keuangan PT ABM yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” ungkapnya.

Ia membenarkan dalam penyidikan perkara itu terdapat kegiatan program Banten Berkurban pada tahun 2023. Program itu merupakan kerjasama antara PT ABM dengan PT Agro Niaga Global (ANG) dan Jawara Farm.

“Ya, di dalamnya ada program Banten berkurban (yang diselidiki-red),” ungkapnya.

Pada awal proses penyidikan, penyidik diakui Jonathan telah menggeledah kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses, Jalan Kyai Haji Abdul Latif, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 90 bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut selanjutnya dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Jonathan menyebut telah terjadi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020 hingga 2024.

Dalam praktiknya, perusahaan milik Pemprov Banten ini diduga tidak mempedomani ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *