Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Rieke Ungkap Masalah Lapas Cibinong: Barang Bukti dan Overkapasitas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi XIII DPR RI meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya hal ini disampaikan oleh anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka saat kunjungan kerja DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).

“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke di hadapan wartawan pada Rabu (30/9).

Ia menyebut temuan hunian mewah di Lapas Cibinong masih dalam proses penyidikan, seluruh barang harus dicatat tanpa terkecuali.

“Semua barang dalam proses penyidikan itu bahkan tidak asal bongkar, tapi juga harus barang sekecil apapun tercatat terinventarisir,” ujarnya.

Rieke mengaku sudah mendapat jaminan bahwa barang-barang yang ada di dalam rumah mewah tersebut sudah tercatat dan sedang dalam proses investigasi.

“Tapi kita sudah mendapatkan jaminan barang-barang ini sudah terinventarisir sebagai barang dalam proses investigasi,” kata Rieke.

Sebelum pembongkaran, Rieke bersikeras untuk melakukan pencatatan terhadap barang-barang di dalam rumah mewah. Politikus PDI Perjuangan tersebut meminta pembongkaran jangan sampai menghilangkan barang bukti berupa fasilitas di dalamnya.

“Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.

“Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti,” sambungnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *