Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid, Alur Perintah dan Aliran Dana Jadi Sorotan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dapat dilakukan penyidik apabila dibutuhkan untuk mengungkap rangkaian perkara, termasuk menelusuri peran sejumlah pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

“Ya tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/10/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kini mendalami peran empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Keempatnya diketahui berada di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tetapi menurut KPK memiliki peran yang signifikan dalam rangkaian perkara.

“Terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang,” ujar Budi.

Alur Perintah dan Aliran Dana Didalami

KPK tidak hanya mendalami siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana perintah dalam perkara tersebut berjalan dan ke mana aliran uang mengalir.

Budi mengatakan, peran para pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan tersebut masih terus didalami penyidik, termasuk hubungan mereka dengan alur perintah dan penerimaan uang.

Selain itu, hasil penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki kapasitas serta pengetahuan terkait temuan penyidik.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Direktorat Jenderal terkait, termasuk ruangan tiga direktur jenderal serta direktorat lainnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai perkara yang tidak hanya berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah, tetapi juga dugaan aliran dana dan penerimaan lainnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

OTT KPK pada 14 September 2026 kemudian berkembang menjadi penyidikan. Setelah mengantongi kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 15 September 2026.

Mereka adalah Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam pengembangan perkara, sejumlah nama dari pihak swasta tersebut disebut KPK memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon

Kasus tersebut salah satunya berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Tanah tersebut sebelumnya sempat mengalami sengketa dan pemblokiran.
KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan menteri agar blokir dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian.

Kasus Meluas ke Bela Parahyangan

Pengembangan penyidikan KPK tidak berhenti pada perkara yang berkaitan dengan Summarecon.

Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan perkara serupa yang berkaitan dengan PT Bela Parahyangan. Selain itu, penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

Nilai aliran dana dalam pengembangan perkara tersebut disebut mencapai miliaran rupiah.

KPK masih menelusuri asal-usul, pihak yang menerima, pihak yang memberikan, serta penggunaan dana tersebut.

Dengan terbukanya peluang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, perhatian penyidikan kini juga tertuju pada sejauh mana pengetahuan dan keterkaitan para pejabat maupun pihak lain terhadap rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

Namun, hingga pemeriksaan benar-benar dilakukan dan diperoleh bukti yang cukup, status seseorang sebagai pihak yang akan dimintai keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *