Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pendidikan Gratis Perlu Menjangkau Mahasiswa PTS dari Keluarga Kurang Mampu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong pemerintah merancang kebijakan pendidikan gratis yang berkeadilan. Kebijakan tersebut dinilai perlu mencakup pendidikan dasar hingga bantuan pembiayaan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Kurniasih menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN). Namun, ia menilai perhatian serupa perlu diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Menurut Kurniasih, kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarganya perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan bentuk bantuan pembiayaan pendidikan.

“Semangat pendidikan gratis harus kita dukung. Tetapi yang harus kita bangun adalah pendidikan gratis yang berkeadilan. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang karena berbagai keadaan harus memilih sekolah atau perguruan tinggi swasta juga perlu mendapat perhatian,” ujar Kurniasih kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dorong Roadmap Wajib Belajar 9 Tahun

Kurniasih mengatakan prinsip pembiayaan pendidikan dasar telah memiliki landasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan jaminan penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Atas dasar itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyusun peta jalan atau roadmap pembiayaan Wajib Belajar 9 Tahun yang jelas, bertahap, dan terukur.

Ia menyebut kebutuhan anggaran yang diajukan Kemendikdasmen untuk memenuhi pendidikan dasar tanpa memungut biaya mencapai sekitar Rp300 triliun. Sementara itu, pada 2027 telah dialokasikan Rp5 triliun sebagai langkah awal penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Prinsip pendidikan gratis yang berkeadilan juga bagus jika diterapkan pada pendidikan tinggi,” kata Politisi dari Fraksi PKS ini.

Mahasiswa PTS Perlu Mendapat Perhatian

Kurniasih menilai kebijakan pendidikan gratis di tingkat perguruan tinggi juga perlu mempertimbangkan besarnya jumlah mahasiswa yang menempuh pendidikan di PTS.

Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2025, tercatat 4.833.473 mahasiswa menempuh pendidikan di PTS atau 44,95 persen dari keseluruhan mahasiswa terdaftar. Sementara itu, jumlah mahasiswa PTN mencapai 4.408.472 atau 40,99 persen.

Besarnya jumlah mahasiswa PTS tersebut, menurut Kurniasih, menunjukkan pentingnya memperluas akses bantuan biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa PTS.

Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTS.

Berdasarkan data penerima aktif KIP Kuliah 2026 yang terpilah berdasarkan PTN dan PTS, terdapat 840.792 penerima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 460.051 penerima berada di PTS dan 380.741 penerima berada di PTN.

Dengan demikian, mahasiswa PTS mencakup 54,72 persen dari penerima aktif dalam data tersebut.

“Kita mendukung pendidikan berkeadilan di PTN dan PTS. Bantuan biaya pendidikan berbasis kondisi ekonomi mahasiswa bisa menjadi pertimbangan dalam mewujudkan kebijakan kuliah gratis di PTN,” ujar Kurniasih.

Pembiayaan Berbasis Kondisi Ekonomi

Ke depan, Kurniasih mendorong agar kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi semakin mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga.

Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan, menurutnya, perlu memperoleh afirmasi lebih kuat. Dukungan tersebut tidak hanya berupa pemenuhan biaya pendidikan, tetapi juga dapat mencakup biaya hidup.

Sementara itu, keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi dinilai tetap dapat diberikan ruang untuk berkontribusi secara proporsional dalam pembiayaan pendidikan tinggi.

Menurut Kurniasih, pendekatan tersebut dapat diarahkan agar kebijakan pendidikan gratis tidak hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga memastikan bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *