Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bahrain Uji Paradigma Baru Sistem Keadvokatan di Sidang Doktoral

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Advokat bukan sekadar penyedia jasa hukum komersial, melainkan pilar krusial penegakan hukum yang setara dengan jaksa dan hakim.

Pandangan fundamental inilah yang melandasi Bahrain, mahasiswa doktoral ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya, yang hari Senin, 5 Oktober 2026 bersiap mempertahankan disertasi monumentalnya dalam Ujian Promosi Doktor bertajuk.

“Pergeseran Paradigma Advokat Sebagai Penegak Hukum: Membangun Sistem Keadvokatan Sebagai Ius Constituendum”.

Penelitian Bahrain menyoroti jurang pemisah yang lebar antara status normatif advokat dalam undang-undang dengan realitas di lapangan.

Hingga saat ini, kemandirian profesi pengacara kerap terganjal oleh lemahnya perlindungan hukum, sengkarut pengawasan kode etik, dualisme atau multisme organisasi, serta relasi yang belum setara dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

“Advokat bukan sekadar pemberi jasa hukum, tetapi bagian integral dari perjuangan menegakkan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia. Kita butuh rekonstruksi menyeluruh,” tegas Bahrain jelang sidang promosinya.

Melalui gagasan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan), Bahrain menawarkan peta jalan baru (road map) bagi masa depan dunia hukum Indonesia.

Pemikiran ini mendesak lahirnya sistem hukum keadvokatan masa depan yang memberikan kepastian tegas mengenai kedudukan, fungsi, dan wewenang advokat.

Reformasi ini dinilai mendesak untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan (access to justice) yang bersih dan bebas intervensi.

Menariknya, Disertasi ini tidak hanya berkutat pada teori hukum klasik. Bahrain juga memotret tantangan modernisasi peradilan abad ke-21.

Sistem keadvokatan masa depan dipaksa adaptif terhadap gelombang digitalisasi, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), penguatan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono), hingga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kian kompleks.

Tantangan-tantangan digital ini harus dijawab tanpa mengikis nilai luhur advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile).

Melalui momentum Ujian Doktoral ini, rekonstruksi hukum keadvokatan diharapkan tidak sekadar memperkuat internal organisasi profesi, melainkan menjadi motor penggerak reformasi sistem peradilan nasional.

Hasil akhir yang ditargetkan dari paradigma baru ini adalah lahirnya generasi advokat Indonesia yang mandiri, profesional, berkarakter, dan berintegritas tinggi demi tegaknya keadilan substantif di tanah air.

Tentang Bahrain:

Bahrain merupakan Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesiobal sekaligus praktisi hukum senior dan akademisi yang aktif memperjuangkan reformasi peradilan, akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta penguatan institusi penegak hukum di Indonesia. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *