Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG, Total Jadi 11 Orang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta. Mereka diduga bersekongkol dengan dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang merupakan Direktur PT ASE.

“Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM (Andri Mulyono), inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Anang mengatakan seluruh tersangka dalam perkara tersebut kini telah ditahan. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, sedangkan Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara YY ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Dari lima tersangka ini, satu ditahan di Pomdam Jaya untuk BU. Kalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” jelas Anang.

PPK Diduga Kongkalikong dengan Pihak Swasta

Dalam perkara ini, Budi Utomo diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK dengan bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan.

“Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, bersekongkol dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu,” jelas Anang.

Menurut dia, penyidik menduga proses pengadaan telah dikondisikan sejak tahap pemenangan tender, penentuan spesifikasi, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” imbuhnya.

Kejagung Sita Uang dan Sejumlah Aset

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejagung juga melakukan penelusuran aset terkait perkara tersebut. Sejumlah barang dan aset telah disita dalam rangka penyidikan.

“Penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” ungkap Anang.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

“Kurang lebih pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sampai saat ini sudah 63 saksi, 8 ahli,” imbuhnya.

Total 11 Tersangka

Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 kini mencapai 11 orang.

Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN, pihak swasta, hingga orang yang diduga memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat terkait.

Berikut daftar 11 tersangka:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH).
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
  5. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
  6. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
  7. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
  8. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
  9. YY, Direktur PT YAT.
  10. AA, Direktur PT ASE.
  11. GB, Direktur PT ASE.

Kejagung sebelumnya telah melimpahkan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persiapan persidangan. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.

Dalam perkara ini, Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kejagung juga mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun. Nilai kerugian itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *