Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Tarik Usulan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menarik kembali pernyataannya terkait usulan penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali. Ia menilai wacana penyediaan alat bantu seksual tidak semestinya disampaikan oleh anggota DPR di ruang publik.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” ujar Abdul Muiz Ali kepada MUI Digital di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Menurut Abdul Muiz, penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan kebutuhan biologis bertentangan dengan ajaran Islam. Ia menyebut penggunaan sarana tersebut sebagai perbuatan yang haram menurut hukum syariat.

Ia mengatakan Islam telah memberikan tuntunan dalam mengendalikan dan menyalurkan hasrat biologis secara bermartabat. Salah satu jalan yang dianjurkan adalah melalui pernikahan yang sah.

Sementara bagi seseorang yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan di lapas, Abdul Muiz menyebut puasa sebagai salah satu cara untuk mengendalikan hawa nafsu.

“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan ketika membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).

Willy beralasan warga binaan, termasuk mereka yang belum menikah, tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pembinaan.

Menurut Willy, gagasan tersebut berkaitan dengan konsep reintegrasi pemasyarakatan, yakni mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Namun, wacana tersebut kemudian mendapat sorotan dari kalangan ulama dan masyarakat karena menyentuh persoalan agama, norma sosial, serta tata kelola fasilitas pemasyarakatan.

MUI melalui Abdul Muiz meminta persoalan tersebut dipertimbangkan kembali dan berharap pernyataan mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan ditarik.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *