Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Charles Meikyansyah Minta Penguatan BPK Tak Hambat Proses Penegakan Hukum

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah meminta calon Anggota BPK RI Anis Fauzan menjelaskan secara konkret gagasan penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian keuangan negara. Menurutnya, penguatan posisi BPK harus tetap memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan kelembagaan.

Hal tersebut disampaikan Charles dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota BPK RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Charles menanggapi gagasan Anis Fauzan yang mengusulkan BPK menjadi otoritas utama, bahkan tunggal, dalam menemukan kerugian keuangan negara. Ia menilai gagasan tersebut perlu diuji lebih jauh, terutama terkait desain kelembagaan dan implementasinya.

Charles juga meminta Anis menjelaskan pola hubungan BPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta Kepolisian jika kewenangan tersebut diperkuat.

“Saya menghargai gagasan (makalah Anis Fauzan) itu, tetapi justru juga saudara yang masih muda dan berlatar belakang sebagai advokat, Saya ingin menguji sekedar argumentasi hukum atau saudara benar-benar punya desain kelembagaan yang implementatif tentang hal tersebut,” ujar Charles.

Menurut Charles, persoalan tersebut penting dikaji karena penghitungan kerugian negara berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum. Ia mempertanyakan potensi terjadinya hambatan apabila kewenangan penghitungan sepenuhnya bertumpu pada satu lembaga.

“Kalau memang betul BPK menjadi otoritas tunggal penghitungan kerugian negara, Bagaimana saudara memastikan BPK tidak mengalami bottleneck penegakan hukum? Lalu bagaimana hubungan BPK dengan BPKP, KPK dan Kejaksaan serta Kepolisian nanti ke depannya?” tanyanya.

Anis Tawarkan Skema Sinergi

Menjawab pertanyaan tersebut, Anis Fauzan menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tetap membutuhkan sinergi sejumlah lembaga. Menurutnya, BPK, BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga akuntan publik dapat tetap berperan dalam proses penghitungan.

Dalam skema yang ditawarkannya, BPK dapat memberikan delegasi sekaligus menjalankan fungsi supervisi terhadap penghitungan yang dilakukan oleh lembaga terkait. Dengan demikian, penguatan posisi BPK tidak berarti seluruh penghitungan harus dikerjakan sendiri oleh BPK.

BPKP maupun akuntan publik, kata Anis, tetap dapat melakukan penghitungan dengan menggunakan standar yang ditetapkan BPK. Hasil penghitungan tersebut kemudian divalidasi oleh BPK.

“Artinya, BPKP, akuntan publik tetap bisa menghitung, misalkan. Tetapi hasil dari hitungannya mereka harus menggunakan standar yang dimiliki oleh BPK. Dan di ujungnya, hitungan mereka harus berstempel BPK,” jelas Anis.

Anis menilai mekanisme tersebut dapat menciptakan keseragaman dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Di sisi lain, mandat konstitusional BPK tetap menjadi landasan dalam proses tersebut.

“Bukan lagi berstempel BPKP atau berstempel akuntan publik terakreditasi tersebut. Sehingga kemudian ada keseragaman dan mandat konstitusionalnya dapat,” pungkasnya. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *