Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jaksa Agung Ungkap Kinerja Nyata Satgas PKH: Selamatkan Uang Negara Rp13,24 Triliun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Penyerahan tersebut dilakukan pada tahap kedelapan pada, Selasa (6/10/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan, uang tersebut diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, capaian tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut juga menunjukkan penegakan kewibawaan hukum serta upaya memastikan sumber daya negara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata dia.

Uang Rp13,24 triliun tersebut berasal dari sejumlah penerimaan. Rinciannya, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.537.574.234.271, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Burhanuddin menyampaikan, sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga 6 Oktober 2026, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6.260.220,14 hektare.

Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *