Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jokowi Temui Prabowo Usai MK Tolak Gugatan Gibran, Pemohon Singgung Peluang Pemakzulan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (6/10/2026) malam menjadi sorotan.

Pertemuan tersebut berlangsung hanya beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi diketahui mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB.

Momen tersebut menjadi perhatian karena berlangsung pada hari yang sama dengan sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sembilan hakim konstitusi akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, upaya pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran melalui jalur sengketa di MK tidak berujung pada pencopotan jabatan wakil presiden. Namun, polemik politik dan hukum terkait perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang menurut pihaknya dapat ditempuh melalui jalur lain setelah putusan MK.
Salah satu opsi yang disinggung adalah membawa persoalan tersebut ke ranah politik melalui DPR.

Bambang menyebut peluang pemakzulan dapat menjadi salah satu konsekuensi yang dibahas apabila terdapat dasar konstitusional maupun hukum yang memenuhi syarat.

Pernyataan tersebut membuat isu mengenai posisi Gibran kembali bergeser dari arena peradilan konstitusi ke ranah politik ketatanegaraan.

Pemakzulan sendiri bukanlah proses yang dapat dilakukan secara langsung hanya karena adanya gugatan atau putusan pengadilan. Proses tersebut memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan melibatkan DPR serta lembaga negara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak serta-merta mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Di tengah situasi tersebut, pertemuan Jokowi dan Prabowo di Kertanegara menjadi semakin menarik perhatian.

Belum diketahui secara pasti materi pembicaraan dalam pertemuan kedua tokoh tersebut. Hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang menyebut bahwa pertemuan itu berkaitan langsung dengan putusan MK maupun isu mengenai Gibran.

Namun, timing pertemuan tersebut memunculkan berbagai spekulasi politik.

Jokowi merupakan ayah Gibran, sementara Prabowo adalah pasangan Gibran dalam Pilpres 2024 dan kini menjadi Presiden RI.

Pertemuan keduanya terjadi pada saat isu mengenai legitimasi pencalonan Gibran kembali menjadi perdebatan publik.

Dengan putusan MK yang tidak menerima permohonan dan munculnya wacana membawa persoalan ke DPR, perkembangan isu tersebut kini berpotensi memasuki babak baru.

Pertanyaannya, apakah isu tersebut akan berhenti setelah putusan MK atau justru berkembang menjadi pertarungan politik di parlemen?

Jawaban atas pertanyaan itu sangat bergantung pada langkah pemohon berikutnya serta respons DPR terhadap setiap langkah hukum dan politik yang ditempuh.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *