Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PDIP Bantah Punya Kepentingan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta partainya tidak dikaitkan dengan perkara tersebut. Ia juga membantah isu yang menyebut Ketua DPR RI Puan Maharani telah disiapkan untuk menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto apabila gugatan tersebut dikabulkan MK.

“Sudahlah, kalau kita berkompetisi dengan sehat aja. Dan dalam konteks MK yang ijazahnya cawapres kita, PDI Perjuangan tidak punya kepentingan apa-apa,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Said yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengaku heran karena PDIP kerap dikaitkan dengan berbagai isu politik yang berkembang belakangan ini.

Menurutnya, setiap terjadi dinamika politik di partai lain, PDIP sering disebut-sebut memiliki keterkaitan. Ia juga menyinggung isu mengenai mantan kader PDIP yang kemudian bergabung dengan partai politik lain.

“Pokoknya kalau ada gejolak di sebelah sana, langsung larinya ke PDIP. Ada apa-apa, PDIP. Di sana mau ngambil tokoh atau siapa pun yang dipecat dari PDIP, masuk ke sana juga, ribut lagi dengan PDI Perjuangan. Alah, capek kan itu terus,” ujarnya.

Said menegaskan persoalan yang berkaitan dengan hasil dan proses pemilu telah memiliki jalur konstitusional. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati kewenangan MK dan tidak berspekulasi mengenai putusan yang akan dibacakan.

“Jalurnya memang disiapin oleh konstitusi kita. Sehingga, tiarap aja semua, jangan saling komentar. Mari kita tunggu apa keputusan MK,” katanya.

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon dalam perkara tersebut di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Di tengah proses persidangan tersebut, beredar narasi di media sosial yang mengaitkan Puan Maharani dengan posisi wakil presiden apabila MK mengabulkan gugatan dan mendiskualifikasi Gibran.

Namun, hingga putusan MK dibacakan, isu tersebut masih sebatas narasi yang beredar. PDIP melalui Said Abdullah menegaskan partainya tidak memiliki kepentingan dalam gugatan tersebut dan meminta publik menunggu keputusan resmi Mahkamah Konstitusi.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *