Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Respons Sengketa Lahan Legok, Ini Langkah dan Koordinasi Kanwil BPN Banten

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Persoalan agraria yang melibatkan ribuan warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan. Konflik pertanahan yang salah satunya mencakup lima desa di Kecamatan Legok ini berakar dari klaim kepemilikan aset tanah oleh TNI Angkatan Darat (AD) C.q. Kodam Jaya/Jayakarta yang bersumber dari penyerahan Koninklijk Nederlands-Indische Leger (KNIL) tahun 1950.

Akar Masalah dan Dampak di Wilayah Terdampak

Berdasarkan paparan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, aset tersebut tercatat dalam IKN/SIMAK BMN dengan dua objek utama, yakni Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.39, No. Register 30506052, seluas sekitar ±955,36 hektare, serta Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, No. Register 30506050, seluas sekitar ±436,56 hektare.

Konflik semakin meruncing menyusul terbitnya Surat Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Nomor B/120/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 perihal Permohonan Pemblokiran Persertipikatan yang Dilaksanakan Perorangan, Perusahaan, Maupun Instansi Lain Terhadap Aset Tanah Milik TNI AD di Kabupaten Tangerang. Akibat kebijakan ini, ruang gerak keperdataan masyarakat atas tanah yang telah dihuni secara turun-temurun mendadak lumpuh total.

Pemblokiran dan klaim tersebut berdampak luas pada Objek Pertama (±955,36 Ha), yang meliputi wilayah Kecamatan Legok khususnya Desa Serdang Wetan (±80 Ha), Rancagong (±190 Ha), Legok (±7,7 Ha), Babakan (±1,3 Ha), Palasari (±352 Ha), Kemuning (±122 Ha), Caringin (±122 Ha), dan Cirarab (±0,36 Ha). Sebanyak 58 sertifikat warga saat ini tertahan secara administratif akibat status blokir tersebut.

Langkah Strategis Kanwil BPN Banten dan Kesiapan GTRA

Menanggapi dinamika penyelesaian konflik ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di level daerah telah bergerak menindaklanjuti mandat penanganan.

“Setelah Rapat Dengar Pendapat, ada tugas dari Komisi II untuk tingkat kementerian dan tugas GTRA di level daerah yang melibatkan Kanwil, Gubernur, Bupati, dan Kepala Kantor. GTRA sendiri telah kami laksanakan bahkan belum genap 30 hari, di mana forum ini tidak hanya membahas wilayah Legok tetapi juga berbagai lokasi lainnya,” ujar Harison.

Harison menegaskan bahwa pihaknya secara khusus memasukkan topik klaim aset TNI atau Kodam di wilayah Legok sebagai agenda prioritas dalam sidang GTRA. Keputusan strategis pun telah diambil agar Kantor Pertanahan bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang aktif berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.

“Dalam GTRA diputuskan agar kepala kantor pertanahan dan Pemda Tangerang berkoordinasi untuk mempersiapkan verifikasi data, baik lapangan maupun data di kantor pertanahan, apabila tim lintas kementerian membutuhkan verifikasi kebutuhan di lapangan. Kami yang menyiapkan fasilitas tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kanwil BPN Banten juga menjaga komunikasi secara intensif dengan pihak Kodam Jaya untuk meminta data pendukung. Dengan kesiapan data yang dimatangkan di bawah koordinasi BPN Kabupaten Tangerang, pihaknya siap menyambut tim lintas kementerian manakala jadwal peninjauan lapangan telah ditentukan.

“Ujung yang diharapkan adalah penyelesaian kejelasan status, karena di situ ada juga produk sertifikat masyarakat yang terbit di zaman dulu. Yang tertahan itu proses permohonan sertifikat baru karena blokir; secara aturan kami tidak bisa meneruskan proses ini sampai ada kesepakatan dan status terbaru. Cuma, penguasaan fisik tetap dipegang oleh masyarakat pemohon, hanya saja proses administratif 58 sertifikat yang masih tertahan,” tambah Harison.

Prospek Kelembagaan BRAN dalam Reforma Agraria

Menyinggung perihal regulasi dan kelembagaan baru di bawah Undang-Undang Peraturan Reforma Agraria serta Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Harison menyatakan bahwa instansinya masih menunggu koordinasi lebih lanjut mengingat lembaganya yang tergolong baru.

“Secara khusus di kasus ini belum ada pembahasan mendalam karena BRAN adalah lembaga baru. Namun, bagian dari tugas BRAN ini adalah ikut menyelesaikan konflik-konflik agraria yang bersengketa atas klaim dari aset pemerintah. Mungkin ke depan adanya BRAN ini bisa memberikan energi positif agar penyelesaian menjadi lebih komprehensif dan mendudukan kepentingan semua pihak secara adil,” pungkasnya.

Sikap DPR RI dan Tindak Lanjut Rapat Dengar Pendapat

Menanggapi progres penyelesaian di tingkat daerah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa peran gubernur sebagai pemimpin GTRA wajib dicantumkan secara tegas dalam rumusan kesimpulan.

“Belum, nanti dimintakan terkait ini, karena peran gubernur sebagai GTRA harus ada dalam kesimpulan. Ya, ditunggu saja. Terima kasih sudah mengingatkan,” ujar Dede Yusuf saat dikonfirmasi.

Sebagai catatan, rangkaian penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Tangerang ini berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) strategis yang digelar di Gedung Parlemen pada Kamis (20/8/2026).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah Kabupaten Tangerang, Camat Legok, hingga kuasa hukum dan perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Kemuning, Palasari, Serdang Wetan, dan Caringin. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *