Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPU Buka Dasar Verifikasi Pendidikan Gibran Usai Putusan MK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan dasar verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024. Penjelasan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen pencalonan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Afifuddin mengatakan KPU tetap memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan yang menjadi kewenangannya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dasar Verifikasi Pendidikan Gibran

Dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

KPU juga menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Prinsip tersebut berarti suatu keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

KPU menjelaskan pertimbangan tersebut didasarkan pada penerbitan surat penyetaraan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyetaraan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Saat verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, KPU menyatakan surat penyetaraan itu juga belum dicabut ataupun dibatalkan.

KPU Sebut Tak Ada Keraguan Saat Verifikasi

Afifuddin menjelaskan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Klarifikasi dapat dilakukan kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut saat proses verifikasi pada 2023.

Pertimbangan KPU saat itu meliputi instansi penerbit dokumen, keberlakuan surat penyetaraan, serta riwayat penggunaannya.

KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi tersebut, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.

MK Soroti Kecermatan dan Kehati-hatian

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan penerapan asas praduga keabsahan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan dalam proses pencalonan.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut MK, certificate of attendance, catatan akademik, serta dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut dinilai menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut menjadi bagian dari penilaian MK terhadap perkara yang diajukan, sementara KPU menegaskan proses verifikasi administrasi yang dilakukan pada pencalonan Pilpres 2024 didasarkan pada dokumen dan kewenangan yang tersedia saat itu.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *