Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Nusron Tak Tergeser dari Reshuffle, Pengamat Soroti Kekuatan Koalisi dan Proses KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tetap dipertahankan Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet pada 1 Oktober 2026.

Keputusan tersebut menjadi sorotan, mengingat Kementerian ATR/BPN tengah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

KPK bahkan telah memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi. Hingga 7 Oktober 2026, KPK menyatakan masih menunggu kedatangan Nusron untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pengamat politik Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Febrian, menilai keputusan Presiden Prabowo mempertahankan Nusron tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik pemerintahan, termasuk kekuatan koalisi.

Menurut Febrian, dalam keputusan reshuffle, Presiden tidak hanya mempertimbangkan aspek kinerja dan persoalan hukum, tetapi juga harus memperhitungkan konfigurasi politik serta kekuatan partai-partai pendukung pemerintah.

“Nusron tidak tergeser karena ada kekuatan koalisi dan pertimbangan politik. Selain itu, Presiden masih menunggu keputusan atau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Febrian kepada Harian Merdeka, Kamis (8/10/2026).

Pandangan tersebut muncul di tengah tetap dipertahankannya Nusron dalam kabinet setelah reshuffle 1 Oktober. Secara resmi, pemerintah sebelumnya menyatakan persoalan pemeriksaan Nusron merupakan kewenangan KPK, sementara posisi menteri merupakan kewenangan Presiden.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN juga pernah membantah kabar bahwa Nusron akan mengundurkan diri dari jabatannya.

Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Dalam konteks politik, Nusron merupakan kader Partai Golkar. Faktor hubungan politik antara Presiden dengan partai-partai pendukung pemerintah dapat menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penyusunan kabinet.

Namun, alasan resmi Presiden mempertahankan Nusron tidak secara spesifik dikaitkan dengan faktor koalisi maupun perkara KPK.

Analisis mengenai faktor koalisi sebelumnya juga disampaikan pengamat politik lain yang menilai stabilitas politik dan representasi partai pendukung dapat menjadi salah satu parameter dalam keputusan reshuffle.

Dengan demikian, posisi Nusron saat ini masih berada dalam kabinet. Sementara proses hukum di KPK berjalan secara terpisah dan belum dapat disamakan dengan kesimpulan mengenai keterlibatan pidana pribadi Nusron.

KPK sendiri masih menunggu kehadiran Nusron untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Perkembangan proses hukum tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor yang terus diperhatikan publik dalam melihat keberlanjutan posisi Nusron di pemerintahan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *