Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPR Setujui Hasil Seleksi Dewas RRI untuk Periode 2026-2031

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui lima anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) untuk masa jabatan 2026-2031. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Kelima anggota Dewas RRI tersebut merupakan hasil seleksi Komisi VII DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama 10 calon lainnya pada Rabu (7/10/2026).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan persetujuan tersebut setelah rapat paripurna mendengarkan laporan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengenai hasil seleksi calon anggota Dewas LPP RRI.

“Dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco. Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat paripurna.

Lima anggota Dewas LPP RRI yang disetujui DPR RI yakni Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Widyarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohammad Reza dari unsur pemerintah, serta Margareta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.

Seleksi 15 Calon Dilakukan Secara Terbuka

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota Dewas LPP RRI dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

“Komisi VII DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan pembahasan melalui rangkaian uji kelayakan terhadap 15 calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI secara terbuka dan transparan,” ujar Saleh saat membacakan laporan.

Ia mengatakan, proses seleksi mempertimbangkan sejumlah aspek, meliputi integritas, wawasan dan kemampuan, rekam jejak, serta gagasan dan komitmen para calon dalam memperkuat LPP RRI.

Komisi VII DPR RI selanjutnya menetapkan lima calon terpilih melalui mekanisme suara terbanyak setelah seluruh peserta mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

“Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan Komisi VII DPR RI setelah seluruh calon mengikuti tahapan uji kelayakan,” jelas Saleh.

DPR Tetapkan Lima Calon Pengganti Antarwaktu

Selain menyetujui lima anggota Dewas LPP RRI untuk periode 2026-2031, Komisi VII DPR RI juga menetapkan lima calon pengganti antarwaktu (PAW).

Mereka adalah Imade Sunarsa dari unsur pemerintah, Yonas Markus Tuhuleru dari unsur RRI, Azimah dari unsur masyarakat, Mahroni Kusuma dari unsur masyarakat, serta Syukron Jamal dari unsur masyarakat.

Saleh menyampaikan bahwa lima anggota Dewas LPP RRI yang telah memperoleh persetujuan DPR RI selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk proses pelantikan. Persetujuan ini menjadi tahapan penting dalam penetapan Dewan Pengawas LPP RRI untuk periode lima tahun mendatang. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *