Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Perpres 27/2026 Resmi Terbit, Dasco Pastikan DPR Kawal Aturan Turunan Ojol

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

DPR RI memastikan akan mengawal harmonisasi aturan turunan dari tiga kementerian setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, DPR dan pemerintah menyinkronkan serta mengharmonisasi berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi pelaku ekosistem ojol yang telah lama menunggu kepastian.

“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” kata Dasco saat mengumumkan terbitnya Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dasco lalu memaparkan pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa banyaknya kementerian yang terlibat menuntut koordinasi yang rapi dalam penyusunan aturan turunan. Ia mengumumkan kesepakatan pembentukan forum bersama yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang juga turut hadir dalam pengumuman itu, menyebut ketentuan biaya platform 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini dikuatkan dalam Perpres.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, peraturan menteri tentang biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform.

“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Nezar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, pemerintah menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, mengatakan penegasan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.

Menurut Maman dikutip dari keterangan kementerian, kepastian status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta bentuk perlindungan yang dapat diperoleh pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya melalui platform digital.

Maman mengatakan Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” katanya.

Selain mengatur layanan transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital.

Pengaturan tersebut turut berkaitan dengan jutaan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.

Maman menyebut saat ini terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk, dan konsumen.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

(Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *