Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Usut Korupsi Tata Kelola Migas Rp2 T, Kejagung Periksa Empat ASN Pemkot Bekasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, keempat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik kali ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.

“Keempatnya ASN Pemerintah Kota Bekasi,” kata Anang, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Adapun keempat saksi yang diperiksa berinisial DADA selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi. DFB, NA, dan DKW selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Perkara ini bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang kemudian menggandeng pihak swasta atau perusahaan asing.

Dalam pelaksaannya, kerja sama tersebut terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan.

Dalam perkara ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Namun hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *