Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Diduga Asal-asalan, Aktivis Minta APH Periksa Proyek Rp4,6 M di Rangkasbitung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Lebak | Harian Merdeka 

Pelaksanaan proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di ruas Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp4.680.582.000 itu diduga belum mengedepankan aspek keselamatan kerja (K3) serta keamanan pengguna jalan secara memadai.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan aktivitas konstruksi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius lantaran lokasi proyek berada di kawasan padat lalu lintas, khususnya di sekitar Pasar Rangkasbitung yang saban hari dipadati kendaraan dan aktivitas warga.

Selain persoalan APD, pemasangan rambu-rambu lalu lintas, tanda peringatan pekerjaan, maupun plang bertuliskan “Hati-Hati Ada Pekerjaan” sangat minim.

Situasi ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja maupun membahayakan keselamatan pengendara dan pejalan kaki.

Proyek Miliaran Rupiah, Keselamatan Jangan Diabaikan

Proyek infrastruktur di ruang publik tidak semata-mata diukur dari percepatan fisik pekerjaan, melainkan wajib menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K3).

Di kawasan pasar dengan mobilitas tinggi, pengaturan lalu lintas sementara dan proteksi area kerja merupakan mandatory yang harus dipenuhi kontraktor.

Selain masalah K3, muncul pula dugaan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan, dimensi konstruksi, penggunaan material, serta kesesuaian hasil di lapangan dengan gambar rencana.

Banten Corruption Watch (BCW) Minta APH dan DPUPR Turun Tangan

Sorotan tajam turut disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat. Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, menegaskan bahwa anggaran proyek yang bersumber dari APBD harus dikelola secara profesional dan transparan tanpa mengabaikan aspek keselamatan publik maupun spesifikasi teknis.

“Kami menyayangkan jika proyek bernilai hampir Rp4,7 miliar ini terkesan asal-asalan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penggunaan APD dan penyediaan rambu keselamatan itu ada komponen biayanya dalam anggaran proyek, bukan sekadar imbauan. Jika diabaikan, ke mana alokasi anggaran K3 tersebut?” ujar Agus Suryaman, Sabtu (10/10/2026).

Agus menambahkan, BCW mendesak Dinas PUPR Banten dan Konsultan Pengawas untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak penyedia jasa apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap standar K3 dan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.

“DPUPR Banten dan konsultan pengawas jangan tinggal diam. Lakukan audit teknis di lapangan. Jangan sampai ada indikasi pengurangan kualitas fisik maupun administrasi. Kami dari BCW akan mengawal proyek ini hingga tuntas demi memastikan uang rakyat Banten digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat yang aman bagi masyarakat Rangkasbitung,” tegas Agus.

Identitas dan Detail Proyek

Berdasarkan data papan informasi proyek, berikut rincian pengerjaan rehabilitasi tersebut:

Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan Sunan Kalijaga (Rangkasbitung)

Penyedia Jasa: PT Azka Bangun Konstruksi

Nomor Kontrak: 600.1.8/419/SPK/RPDRJ-SKR/BBM/DPUPR/2026

Nilai Kontrak: Rp4.680.582.000,00

Tanggal Kontrak: 24 Agustus 2026

Jangka Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender

Konsultan Pengawas: PT Sies Konsultama

Sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA 2026

Pihak penyedia jasa (PT Azka Bangun Konstruksi), konsultan pengawas (PT Sies Konsultama), serta jajaran DPUPR Provinsi Banten diharapkan segera memberikan klarifikasi serta melakukan langkah korektif di lapangan demi menjamin mutu pekerjaan serta keselamatan masyarakat luas. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *