Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kontroversi Syarat Pendidikan Wapres, Denny JA Soroti Legitimasi hingga Skenario Politik

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka perdebatan baru tentang masa depan politiknya.

Penulis dan pengamat politik Denny JA menguraikan tiga skenario yang mungkin berkembang setelah putusan tersebut, yakni pemakzulan melalui mekanisme konstitusional, pengunduran diri secara sukarela, atau Gibran tetap menjabat dengan diikuti pembenahan sistem verifikasi persyaratan calon pemimpin.

Dalam tulisan yang disampaikan melalui akun Facebook-nya, Denny JA menilai perkara tersebut menyisakan pertanyaan substantif meskipun permohonan yang diajukan ke MK dinyatakan tidak dapat diterima. Menurut dia, putusan itu harus dibaca dengan membedakan pertimbangan mengenai bukti pendidikan dan keputusan prosedural mengenai kedudukan hukum para pemohon.

Denny menekankan bahwa MK tidak membatalkan jabatan Gibran, tetapi juga tidak dapat disimpulkan telah menyatakan seluruh persoalan persyaratan pendidikannya terbukti terpenuhi.

Kontroversi tersebut berkaitan dengan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menilai bukti yang diajukan belum meyakinkan untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut setelah tahapan pemilihan berakhir dan ia dilantik sebagai wakil presiden.

Skenario pertama yang dibahas Denny adalah pemakzulan melalui mekanisme konstitusional. Ia menilai jalur ini menghadapi hambatan hukum dan politik yang besar. Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian wakil presiden memerlukan proses yang melibatkan DPR, pemeriksaan dan putusan MK, serta keputusan MPR.

Karena itu, pertimbangan dalam putusan sengketa sebelumnya tidak otomatis menjadi dasar yang cukup untuk memberhentikan Gibran. Diperlukan pengujian tersendiri mengenai dasar hukum dan terpenuhinya alasan pemberhentian sebagaimana diatur konstitusi.

Skenario kedua adalah Gibran mengundurkan diri secara sukarela. Menurut Denny, pilihan tersebut secara politik dapat dipandang sebagai langkah untuk meredakan kontroversi, tetapi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan substantif yang diperdebatkan.

Pengunduran diri juga bukan konsekuensi yang diwajibkan oleh putusan MK. Apabila jabatan wakil presiden kosong, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR bersidang paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden. Namun, mekanisme pergantian jabatan itu tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan.

Skenario ketiga adalah Gibran tetap menjabat, sementara pemerintah dan lembaga terkait memperjelas persoalan yang muncul dari putusan MK. Denny menilai skenario ini perlu disertai transparansi mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran, termasuk standar penilaian dan dokumen yang digunakan.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi atas proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dalam persidangan mengakui tidak mendatangi kementerian penerbit untuk memeriksa dokumen dasar penyetaraan. Evaluasi tersebut, menurut kerangka analisis Denny, harus membedakan antara dugaan pelanggaran hukum dan kemungkinan kelemahan administratif yang perlu diperbaiki.

Lebih jauh, Denny menempatkan kontroversi ini dalam persoalan hubungan antara legitimasi elektoral dan legitimasi konstitusional. Kemenangan dalam pemilihan memberikan mandat kepada pemimpin, tetapi mandat itu tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum. Sebaliknya, keraguan mengenai persyaratan juga tidak otomatis membatalkan mandat tanpa pemeriksaan dan keputusan lembaga berwenang.

Dengan merujuk pada gagasan negara hukum Tom Bingham dalam The Rule of Law serta pembahasan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die, Denny menekankan pentingnya menguji kekuasaan berdasarkan bukti dan prosedur yang adil, sekaligus menghindari penghakiman berdasarkan kecurigaan semata.

Denny JA menyimpulkan bahwa kontroversi ijazah Gibran seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden, bukan sekadar menjadi pertarungan antara pendukung dan pengkritik. Menurut dia, negara perlu menyediakan penjelasan yang dapat diperiksa publik serta jalur hukum yang jelas apabila persyaratan jabatan dipersoalkan setelah pelantikan.

Inti persoalannya, tulis Denny, bukan hanya nasib politik seorang wakil presiden, melainkan kemampuan institusi negara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu dan supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh berada di atas hukum, tetapi setiap orang juga berhak memperoleh pemeriksaan yang adil. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *