Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Terganjal Siteplan PT Ferry, 74 Perusahaan di Gunung Putri Tak Punya Izin

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bogor | Harian Merdeka

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengendus keberadaan 74 perusahaan di wilayah Kecamatan Gunung Putri yang tidak memiliki legalitas perizinan alias bodong.

​Atas temuan tersebut, puluhan perusahaan dipanggil oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat (9/10/2026).

​Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana atau yang akrab disapa Ipeck, mengatakan bahwa pihaknya segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama 74 perusahaan, pihak Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa.

​“Hari ini kami memanggil 74 perusahaan yang tidak memiliki izin. Dari hasil rapat, puluhan perusahaan tersebut rupanya tidak dapat mengurus izin karena masuk ke dalam siteplan PT Ferry Sonneville,” ungkapnya, Jumat (9/10/2026).

​Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra tersebut sangat menyayangkan puluhan perusahaan di Gunung Putri tidak dapat mengurus izin. Kondisi ini berpotensi merugikan daerah karena tidak memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

​“Karena perizinan perusahaan tersebut tidak bisa diurus, tidak ada pemasukan untuk PAD. Oleh sebab itu, dalam dua minggu ke depan kami akan kembali menggelar rapat agar lahan tersebut dikeluarkan dari siteplan,” tegasnya.

​Ia pun menegaskan tidak akan mentoleransi siapa saja yang menyulitkan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bogor.

​“Kami akan menghitung berapa yang menjadi milik PT Ferry Sonneville dan berapa yang menjadi hak masyarakat. Sebab, 74 perusahaan ini sebenarnya sudah memiliki sertifikat. Mereka tidak punya izin hanya karena masuk ke siteplan PT Ferry. Di situ saja PT Ferry sudah melanggar,” tegas Ipeck.

​Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Amin Sugandi, menerangkan bahwa terganjalnya perusahaan untuk taat aturan diduga akibat adanya produk hukum pemerintah daerah yang tidak relevan dengan kondisi eksisting di lapangan.

​“Kami akan melakukan verifikasi di lapangan terhadap siteplan PT Ferry. Artinya, ketika lahan tersebut bukan milik PT Ferry, lahan harus dikeluarkan dari siteplan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengurus perizinannya,” terang Amin.

​Politikus Partai Golkar itu menambahkan bahwa pemerintah harus bertindak sesuai dengan aturan demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat di wilayah Bumi Tegar Beriman.

​“Dalam Perbup yang berlaku sudah jelas bahwa siteplan diterbitkan atas lahan-lahan yang memang milik pemohon. Langkah yang kami lakukan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para investor yang berinvestasi di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

​Sementara itu, Camat Gunung Putri, Indra Kurnia, memaparkan bahwa pemerintah tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat hanya karena adanya produk hukum yang seharusnya disesuaikan dengan aturan terbaru.

​“Investasi tidak hanya menambah pendapatan asli daerah, tetapi juga menyerap tenaga kerja. Kami menunggu keputusan atas pembahasan yang telah dilakukan di DPRD bersama instansi terkait di Pemkab Bogor,” pungkasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *