Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

TPPU Febrie Adriansyah: Jaksa Beberkan Aliran Rp5,4 M dari Inti Sumber Bajaksakti

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Dugaan aliran uang Rp5,4 miliar dari Inti Sumber Bajaksakti menjadi salah satu poin yang mencuat dalam dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Uang tersebut disebut diterima sebanyak tiga kali dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016–2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menguraikan dugaan penggunaan sejumlah perusahaan dan yayasan sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Febrie.

Jaksa menyebut, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan sejumlah perusahaan dan/atau mengambil alih perusahaan melalui penempatan modal maupun pembelian saham. Selain itu, mereka juga disebut mendirikan yayasan.

Melalui sejumlah perusahaan dan yayasan tersebut, terdakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Salah satu sumber penerimaan yang diuraikan dalam dakwaan berasal dari Inti Sumber Bajaksakti.

Perusahaan tersebut disebut memberikan uang sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp5.400.000.000 atau Rp5,4 miliar.

Penerimaan itu dikaitkan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja untuk periode Tahun Anggaran 2016–2021.

Besarnya nilai uang yang disebut dalam dakwaan serta kaitannya dengan penanganan perkara korupsi impor besi dan baja menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan aliran dana yang dipersoalkan jaksa.

Namun, uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan penuntut umum yang harus diuji dalam persidangan.

Pembuktian mengenai asal-usul uang, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang akan bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap di pengadilan. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *