Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Jaringan Narkoba Ekspedisi, 11 Kg Ganja Disita

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggagalkan pengiriman ganja seberat 11 kilogram melalui jasa ekspedisi kargo. Dua pria berinisial AS dan MF diamankan dalam kasus tersebut.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendatangi gudang J&T Cargo di Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai, petugas menemukan 10 paket berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram,” kata Wiwin, Senin (12/10/2026).

Selanjutnya, petugas melakukan teknik control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak ekspedisi untuk mengawasi proses pengiriman hingga paket tiba di gudang J&T Cargo di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang berinisial AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

“Usai berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” kata Wiwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dalam perjalanan menuju Polda Banten, petugas kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tas selempang milik AS yang berisi lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil. Seluruh paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram.

“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas Wiwin.

Wiwin menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *