Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Nusron Wahid Menghilang, Kepala BIN Bantah Sembunyikan Menteri ATR/BPN

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka 

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra membantah kabar yang menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berada di kantor BIN di tengah pengusutan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herindra menegaskan informasi tersebut tidak berdasar.

Di sisi lain, KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Nusron. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih berharap politikus Partai Golkar itu bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan. Namun kami meyakini kepada NW (Nusron Wahid) ataupun pihak-pihak lain tentunya akan kooperatif dalam proses penegakan hukum perkara ini,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2026)

KPK menilai keterangan Nusron penting untuk membantu penyidik menyusun gambaran utuh perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Nusron pada pekan ini.

Sebelumnya, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan memiliki agenda dinas. KPK kini kembali mengagendakan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.

Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan pengembang PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat kementerian dan pihak swasta, termasuk empat orang kepercayaan Nusron yang diduga berperan sebagai pengepul aliran dana suap.

Bantahan Kepala BIN mengenai keberadaan Nusron muncul ketika KPK masih berupaya memperoleh keterangannya untuk mengusut perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, keberadaan Nusron belum diketahui oleh penyidik. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *