Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Malang Gagalkan Peredaran 49 Gram Sabu di Turen, 2 Pelaku Ditangkap

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Satresnarkoba Polres Malang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dua pria ditangkap di sebuah rumah kontrakan beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 49,56 gram.

Kedua pelaku berinisial S (33) dan AR (20), yang merupakan warga Kecamatan Bantur, ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kemulan.

“Alhamdulillah, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Rulian, Selasa (13/10/2026).

Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen. Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan paket sabu seberat 49,56 gram yang dikemas dalam berbagai media, mulai dari plastik klip transparan, potongan sedotan, hingga tabung kecil yang diberi kode warna.

Selain barang haram tersebut, polisi menyita dua unit timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat isap sabu (bong), dua buku catatan rekapitulasi penjualan, serta sejumlah ponsel milik para pelaku untuk kepentingan pengusutan.

“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” jelas Rulian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Penyidik masih mendalami jaringan peredaran yang menaungi kedua tersangka.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen jajaran Polres Malang dalam menindaklanjuti arahan terbaru Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia untuk semakin menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai respons tegas atas tren peredaran gelap narkotika yang semakin meningkat.

Rulian menegaskan jajarannya bergerak cepat di lapangan untuk merespons instruksi pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang memerintahkan seluruh jajaran untuk menggencarkan perang terhadap narkoba. Kita tidak boleh memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika, terutama di wilayah Kabupaten Malang,” tegas Rulian.

Meski demikian, Rulian menyadari kepolisian tidak bisa bekerja sendirian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut secara tuntas. Peran aktif dari berbagai lembaga, instansi terkait, hingga lapisan masyarakat sangat krusial untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran narkoba.

Menurutnya, kolaborasi erat dengan seluruh elemen masyarakat ini juga sejalan dengan semangat dan jargon kepemimpinan pimpinan Polri saat ini.

“Kepolisian tentu tidak bisa bekerja sendiri. Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari berbagai lembaga, instansi terkait, serta seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sangat sejalan dengan tagline Bapak Kapolri, yaitu ‘Polri Bersama Masyarakat’. Dengan kebersamaan dan kepedulian bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” pungkasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *