Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Lelang Batu Bara Samin Tan, Kejagung Buka Harga Limit Rp263 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara milik tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan. Total aset yang dilelang mencapai 171.107 ton batu bara.

Pengumuman lelang tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 yang dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Seluruh objek lelang ditawarkan dalam satu lot dengan nilai limit sebesar Rp263.080.879.000 (Rp263,08 miliar). Sementara itu, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.

Objek barang bukti tersebut berada di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, serta di atas 15 unit kapal tongkang di perairan sekitarnya.

Pelaksanaan lelang diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi www.lelang.go.id. Kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP serta perizinan di bidang pertambangan/energi yang sah.

Samin Tan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT. Ia diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017, hingga memicu potensi kerugian keuangan negara yang bernilai fantastis. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *