Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bahas Rotasi Jabatan TNI, TB Hasanuddin Sebut Hak Prerogatif Presiden

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pertukaran posisi antara Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tidak perlu dipermasalahkan. Menurutnya, penentuan jabatan tersebut merupakan kewenangan Presiden dan Panglima TNI sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Enggak ada masalah. Terserah, itu hak prerogatif Presiden dan Panglima TNI. Ya, enggak ada masalah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/10/2026.

TB menjelaskan, hal terpenting dalam penentuan Panglima TNI adalah memastikan calon yang diajukan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah calon Panglima TNI berasal dari perwira tinggi aktif. Selain itu, calon tersebut juga harus pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

“Siapa pun Panglima, yang penting sesuai dengan prosedur. Calon Panglima itu harus memenuhi syarat. Satu adalah perwira tinggi aktif, kedua pernah menjadi kepala staf,” jelasnya.

TB menambahkan, pergiliran jabatan Panglima TNI dapat dilakukan dari berbagai matra, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara. Pergiliran tersebut tidak harus mengikuti urutan matra tertentu.

“Dapat digilir itu boleh digilir dari darat, laut, udara, atau juga berturutan, boleh,” singkatnya.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa mekanisme pergiliran tersebut memungkinkan calon Panglima TNI berasal dari matra yang sama maupun berbeda dengan Panglima sebelumnya.

“Kalau menurut aturan, itu dapat digilir. Dari darat ke darat boleh, dari darat ke laut boleh, dari darat ke udara juga sama, boleh,” pungkasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *