Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Apartemen Tangerang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YS (22) terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten. Polisi menyita 610 gram tembakau sintetis yang dikemas dalam 114 klip plastik.

Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/10/2026) pukul 22.47 WIB. Yehuda diamankan di unit 722 sebuah apartemen di Kota Tangerang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Kota,” kata Bismo dalam keterangan, Jumat (16/10/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan Yehuda. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah klip berisi tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.

Selain 610 gram tembakau sintetis, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi satu jeriken berisi alkohol, satu timbangan elektrik, satu kompor pemanas, dan satu kotak kontainer.

Dapat Bibit dari Akun Java Culture

Dalam pemeriksaan awal, Yehuda mengaku memperoleh bibit tembakau sintetis dari akun bernama Java Culture. Polisi menyebut pemilik akun tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi disebut menggunakan metode tempel. Dalam metode ini, barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh penerima.

Yehuda beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan peredaran narkotika tersebut.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti tembakau sintetis mencapai Rp61 juta. Dalam laporan pengungkapan kasus, jumlah tersebut disebut berpotensi menyelamatkan 610 jiwa. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *