Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dua Kali Mangkir, FORSIBER Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid: Jangan Berhenti pada Ancaman!

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil langkah tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Desakan tersebut disampaikan Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Jumat (16/10/2026). Ia meminta KPK tidak berhenti pada pernyataan mengenai kemungkinan jemput paksa, tetapi memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Hamdi, ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan perlu ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas. Apabila persyaratan hukum untuk menghadirkan saksi secara paksa telah terpenuhi, KPK diminta menggunakan kewenangannya sesuai prosedur yang berlaku.

“KPK jangan sampai hanya gertak sambal. Jika syarat hukumnya terpenuhi, jemput paksa harus dilaksanakan,” demikian sikap yang disampaikan Hamdi dalam keterangannya.

Dua Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan KPK

Berdasarkan informasi yang disampaikan FORSIBER, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir. Dalam keterangan yang dikutip FORSIBER, KPK menyatakan belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran pada pemanggilan kedua.

Situasi tersebut memunculkan desakan agar penyidik segera menentukan langkah lanjutan untuk memastikan pemeriksaan dapat dilaksanakan.

Hamdi menilai, jabatan sebagai menteri tidak semestinya menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum. Setiap warga negara yang dipanggil secara sah oleh penyidik wajib menghormati proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, tindakan jemput paksa tidak dapat dilakukan semata-mata karena seseorang tidak hadir dalam pemeriksaan. Pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku.

Jemput paksa juga tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah atau menjadikannya tersangka.

Dalam konteks ini, Nusron disebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Empat Tersangka Disebut sebagai Orang Kepercayaan Nusron

FORSIBER menilai pemeriksaan Nusron penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara dugaan korupsi di lingkungan pertanahan.

Hamdi menyoroti informasi mengenai empat dari delapan tersangka yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Keempat nama tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Menurut Hamdi, informasi mengenai hubungan tersebut perlu didalami untuk menjelaskan akses, aktivitas, serta kemungkinan keterkaitan para pihak dalam urusan kementerian.

Namun, hubungan personal maupun kedekatan dengan seseorang yang menjadi tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana. Karena itu, pemeriksaan terhadap Nusron perlu ditempatkan dalam kerangka pengumpulan keterangan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

FORSIBER meminta KPK menelusuri seluruh informasi yang relevan agar perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Kasus HGB Summarecon Bogor Jadi Sorotan

Perkara yang menjadi perhatian tersebut berawal dari dugaan suap terkait pengurusan HGB proyek Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangannya, penyidikan juga disebut mencakup pendalaman dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Dalam rangkaian penindakan perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar. Uang itu menjadi bagian dari materi yang perlu ditelusuri penyidik untuk mengungkap asal-usul, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Besarnya nilai uang yang diamankan membuat pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik.

Namun, keterkaitan setiap pihak dan dugaan tindak pidana yang terjadi tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan.

FORSIBER menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi relevan diperlukan agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Presiden Diminta Memastikan Kabinet Kooperatif

Selain mendesak KPK, Hamdi menyoroti tanggung jawab politik Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan seluruh anggota kabinet menghormati proses penegakan hukum.

Menurutnya, kepatuhan pejabat negara terhadap proses hukum merupakan salah satu aspek yang memengaruhi kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Hamdi menegaskan bahwa pemeriksaan oleh aparat penegak hukum tidak semestinya dipandang sebagai gangguan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan. Sebaliknya, pejabat yang dipanggil perlu memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum dan menjelaskan alasan apabila terdapat kendala dalam memenuhi panggilan.

Meski demikian, penilaian mengenai langkah yang tepat terhadap Nusron tetap berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK Dituntut Memberikan Kepastian

FORSIBER meminta KPK memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pemeriksaan Nusron setelah dua agenda pemanggilan tersebut tidak terlaksana.

Hamdi menilai, konsistensi penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

Menurutnya, proses hukum harus dijalankan berdasarkan aturan yang sama, tanpa membedakan kedudukan seseorang dalam pemerintahan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

“Nusron perlu memberikan penjelasan, sementara KPK harus memastikan pemeriksaan berjalan sesuai hukum. Jika persyaratan jemput paksa terpenuhi, kewenangan itu perlu dijalankan secara sah dan terukur,” menjadi inti desakan FORSIBER.

Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai ketidakhadiran kedua dan langkah lanjutan KPK perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *