Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pengamat: Penanggulangan Karhutla Bukan Sekadar Urusan Domestik, Indonesia Terikat Komitmen Internasional

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pengamat Politik dan Kebijakan Negara, Insan Praditya Anugrah, menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan domestik. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap komunitas internasional yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Menurut Insan, perlindungan hutan Indonesia memiliki arti penting bagi keseimbangan ekosistem dan iklim global. Karena itu, pencegahan kebakaran hutan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan nasional, terutama untuk mencegah kerusakan lingkungan dan pencemaran udara yang dampaknya dapat melintasi batas negara.

“Hutan Indonesia merupakan bagian dari paru-paru dunia yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan iklim global. Karena itu, penanggulangan kebakaran hutan tidak sebatas kepentingan nasional, tetapi wujud komitmen Indonesia kepada komunitas global,” kata Insan, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas melalui UU Nomor 26 Tahun 2014.

Komitmen tersebut, lanjutnya, harus diwujudkan melalui langkah nyata, mulai dari pencegahan kebakaran, penguatan pengawasan kawasan hutan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, hingga pemulihan ekosistem yang mengalami kerusakan.

Insan menilai, kebijakan penanggulangan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan ketika kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara berkelanjutan.

Perlindungan Lingkungan Merupakan Amanat Konstitusi

Selain berkaitan dengan komitmen internasional, Insan menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara kepada masyarakat.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Negara telah berkomitmen melindungi lingkungan hidup sebagai bagian dari kepentingan masyarakat Indonesia. Penanganan kebakaran hutan juga harus mengutamakan perlindungan ekosistem secara berkelanjutan,” ujarnya.

Insan, yang merupakan pengajar Ilmu Politik dan Pemerintahan, menambahkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan.
Pemanfaatan sumber daya alam, kata dia, perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Tanpa pengelolaan yang berkelanjutan, kerusakan hutan berpotensi menimbulkan persoalan ekologis, sosial, dan ekonomi.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Karhutla Berdampak pada Hak Asasi Manusia

Insan juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Kabut asap akibat karhutla dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat kegiatan belajar mengajar, mengganggu pekerjaan, serta menurunkan produktivitas ekonomi. Dampak tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat di wilayah terdampak maupun daerah lain yang terpapar asap lintas batas.

Oleh sebab itu, penanganan karhutla harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya negara melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemenuhan hak asasi manusia juga mencakup hak untuk hidup sehat, bekerja, memperoleh pendidikan, dan menikmati lingkungan yang layak. Komitmen negara dalam melindungi masyarakat juga mencakup pencegahan pencemaran udara, perlindungan kesehatan, serta pemulihan aktivitas ekonomi yang terganggu,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah perlu mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam kebijakan publik, termasuk melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, peningkatan kesiapsiagaan, penegakan hukum, dan pemulihan wilayah terdampak.

Menurut Insan, langkah tersebut penting agar penanggulangan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh akar persoalan dan mencegah kejadian serupa berulang.

“Perlindungan lingkungan harus diupayakan negara dalam menjamin hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Insan, yang saat ini tengah menempuh studi doktoral Ilmu Politik di Universitas Indonesia.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *