Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Kaltara Limpahkan 2 Tersangka Kredit Fiktif Rp208 M BPD Kaltimtara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Kaltara | Harian Merdeka

Penyidikan dugaan kredit fiktif di BPD Kaltimtara memasuki babak akhir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara menyerahkan 2 (dua) tersangka dari pihak debitur yaitu BS dan ADM, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan ini melengkapi dan menuntaskan proses penyidikan terhadap enam tersangka dari pihak kreditur (BPD Kaltimtara) dan debitur (PT IDK Grup).

Kedua tersangka merupakan pihak debitur dari PT IDK Grup yang diduga terlibat dalam perkara penyimpangan pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit konstruksi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara kepada JPU Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara di Lapas Kelas IIA Samarinda.

PS. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, mewakili Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Dadan Wahyudi, menegaskan bahwa penyerahan dua tersangka tersebut melengkapi rangkaian penyidikan perkara yang bergulir sejak 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara kepada JPU Bidang Pidsus Kejati Kaltara di Lapas Kelas IIA Samarinda terhadap dua orang tersangka, yaitu BS dan ADM selaku debitur dari PT IDK Grup,” ujar Marhadiansyah, Rabu (22/10/2026).

Ia menjelaskan, dua tersangka dari pihak debitur tersebut melengkapi empat tersangka dari internal BPD Kaltimtara (Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang) yang sebelumnya telah lebih dahulu dilimpahkan kepada jaksa.

Dengan demikian, penyidikan terhadap seluruh tersangka dalam perkara ini telah dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

“Pelimpahan ini melengkapi dan menyelesaikan proses penyidikan sebelumnya yang sudah lebih dahulu masuk Tahap II terhadap empat orang tersangka dari pihak kreditur BPD Kaltimtara,” tegasnya.

Empat tersangka dari internal bank tersebut masing-masing berinisial DSM mantan Pimpinan Wilayah BPD Kaltimtara; RAW dan DAW, mantan Pimpinan Cabang Tanjung Selor; serta AS mantan Pimpinan Cabang Nunukan.

Marhadiansyah menegaskan, setelah seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Jaksa Pidsus Kejati Kaltara yang akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipidkor pada PN Samarinda untuk memasuki tahap persidangan.

“Dengan tuntasnya penyerahan seluruh tersangka berikut barang bukti tersebut, baik dari pihak kreditur maupun debitur, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengajuan hingga pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pekerjaannya di daerah Jawa. Pihak debitur dari PT IDK Grup diduga menggunakan dokumen pendukung salah satunya berupa SPK yang tidak sesuai dengan fakta untuk memperoleh pinjaman/kredit.

Sementara itu, sejumlah pejabat bank terkait diduga menyetujui penyaluran kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp208 miliar.

Dengan rampungnya Tahap II terhadap enam tersangka, perkara ini kini memasuki fase penuntutan. Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka serta dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit selanjutnya akan diuji di persidangan.

Selain itu, pada tahun 2026 tepatnya tanggal 10 Juni 2026, Tim Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara juga telah menaikkan status ke tahap penyidikan terhadap 3 terlapor dari PT ZM, PT SMM, dan PT SBM sebagai debitur yang tidak terafiliasi pada PT IDK Grup, melainkan berdiri sendiri di hampir waktu yang bersamaan pengajuan kredit tahun 2022–2024.

Proses penyidikan tersebut juga telah menetapkan 3 tersangka yaitu RP, AAS, dan RGP pada tanggal 15 Oktober 2026, dan terhadap ketiga tersangka telah dilakukan pemanggilan. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *