Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Rieke Diah Pitaloka Usulkan Lima Langkah Lindungi PMI Terancam Deportasi dari Malaysia

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang menghadapi ancaman deportasi massal dari Malaysia. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak pekerja migran sekaligus mengantisipasi dampak kepulangan mereka ke Tanah Air.

Rieke menegaskan, perlindungan terhadap PMI tidak hanya berkaitan dengan proses pemulangan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak keperdataan, jaminan sosial, dan kepastian masa depan setelah kembali ke Indonesia.

“Pekerja migran adalah pahlawan devisa dan patriot sejati yang menopang perekonomian nasional. Perlindungan terhadap mereka adalah tentang kualitas perlindungan yang berkeadilan, jaminan sosial yang optimal, serta menjaga martabat bangsa,” ujar Rieke melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Untuk merespons situasi tersebut, politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan lima langkah strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Langkah pertama adalah memperkuat diplomasi dengan Pemerintah Malaysia guna memastikan seluruh hak pekerja migran dipenuhi sebelum deportasi dilaksanakan. Salah satu hal yang perlu dipastikan ialah pembayaran upah PMI yang masih tertunda.

Kedua, pemerintah diminta menyiapkan rencana kontingensi untuk mengantisipasi kemungkinan kepulangan PMI dalam jumlah besar. Persiapan tersebut perlu melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), TNI, dan Polri, terutama dalam koordinasi penanganan di wilayah perbatasan.

Ketiga, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus diperkuat. Rieke mendorong penindakan tegas terhadap agensi ilegal dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah eksploitasi terhadap pekerja migran sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Keempat, pemerintah perlu memperluas kesempatan kerja di dalam negeri melalui koordinasi lintas kementerian. PMI yang kembali ke Indonesia diharapkan dapat memperoleh peluang untuk bekerja dan mengembangkan keterampilan di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, dan hilirisasi industri nasional.

Kelima, Rieke mendorong optimalisasi penerapan Satu Data Indonesia untuk memastikan tersedianya data pekerja migran yang akurat dan terintegrasi. Data tersebut diperlukan agar kebijakan perlindungan, penanganan kepulangan, serta pemberdayaan PMI dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

Ia menegaskan, pekerja migran harus mendapatkan perlakuan yang layak dan penghormatan atas hak-haknya, baik ketika bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke Tanah Air.

“Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja. Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat,” pungkas Rieke.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *