Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KSP RI Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan masyarakat sipil. Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan. Salah satu nama yang disebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Selain LSP, dua perwira tinggi Polri lainnya yang disebut turut terseret dalam perkara ini adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia. Mereka yang diduga menjadi sasaran penyadapan antara lain Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ungkap Asep.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut menjadi perhatian serius mengingat tindakan penyadapan merupakan aktivitas yang memiliki konsekuensi hukum dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan para tersangka ini juga berpotensi membuka persoalan lebih luas mengenai penggunaan kewenangan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan privasi dan keamanan komunikasi pejabat negara maupun masyarakat.

Hingga saat ini, perkembangan penyidikan, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan resmi penyidik.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *