Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bukan Sekadar Penyadapan, Yusril Soroti Ancaman terhadap Kepentingan Negara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan, laporan Kapolri kepada Presiden menunjukkan bahwa dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara hingga sejumlah menteri tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Terlebih, tujuan dan kepentingan di balik aktivitas tersebut belum diketahui secara jelas.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah target sejak 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Asep mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka diduga dengan memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka diduga menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas tersebut.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *