Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Setelah Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya “Ingat” Jalan ke KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang untuk diperiksa terkait perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, Nusron Wahid tiba pukul 09.22 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Nusron Wahid sebelumnya sudah mendapatkan pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik sebanyak dua kali, namun ia berhalangan hadir. Pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu (7/10/2026), di mana Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026), namun Nusron kembali mangkir dengan alasan pergi ke luar negeri.

OTT Kementerian ATR/BPN
Nama Nusron Wahid terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk wilayah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar Jabodetabek.

Dalam OTT yang digelar pada 14 September 2026 tersebut, KPK mengamankan 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung

Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi

Arif Sugiyanto (pihak swasta)

Fahd El Fouz (pihak swasta)

Erwin (pihak swasta)

Muhammad Fakhry (pihak swasta)

Rizal Pahlevi (pihak swasta)

Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *