Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan untuk Kepentingan Kekuasaan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya pengawasan dan perlindungan hukum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana tanpa membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Agenda tersebut digelar secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti proses penghimpunan masukan terhadap rancangan regulasi yang tengah disiapkan.

Sahroni menjelaskan, RDPU bertujuan mengumpulkan berbagai pandangan sekaligus memperdalam materi yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan secara langsung kepada para narasumber.

“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni saat membuka rapat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengingatkan agar aturan mengenai perampasan aset tidak menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kekuasaan. Menurutnya, kewenangan pemblokiran maupun penyitaan aset harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas.

Ia menilai, transparansi dalam pengelolaan aset serta kepastian perlindungan hukum menjadi aspek penting agar penerapan regulasi tersebut tidak merugikan pihak yang memiliki hak atas aset, terutama mereka yang beritikad baik.

“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum, untuk itu kita mengajak seluruh akademisi untuk berkontribusi menghasilkan suatu produk hukum yang jelas dan transparan. Mengingat waktu yang ada sangat terbatas pembahasan ini harus fokus pokok masalah utamanya saja. Intinya RUU Perampasan Aset harus bersifat seimbang antara negara dan pelaku terutama yang beritikad baik”, ungkapnya.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan dua narasumber, yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto dan Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.

Masukan dari kalangan akademisi dan ekonom diharapkan dapat memperkaya pembahasan sehingga RUU Perampasan Aset menghasilkan landasan hukum yang efektif, transparan, serta tetap menjamin keadilan dan perlindungan hak masyarakat.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *