Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Temuan BBM DLH Kab.Serang: BPK Serahkan ke Pemda, BCW Akan Lapor Kejagung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Sorotan tajam terhadap skandal manipulasi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang senilai Rp2,27 miliar lebih terus bergulir. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang mengungkap ketidakberesan di 15 perangkat daerah termasuk Dinas Perhubungan (DISHUB) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menuai perdebatan sengit terkait mekanisme tindak lanjut dan kepastian penegakan hukumnya.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan belanja bahan bakar minyak (BBM) khusus di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebesar Rp899.104.044.

Menanggapi polemik yang berkembang, Humas BPK Perwakilan Provinsi Banten, Denis, memberikan penjelasan rinci melalui konfirmasi resmi terkait prosedur standar tindak lanjut LHP dan mekanisme pengembalian kerugian daerah.

“Dibolehkan kang, artinya sedang dalam proses tindak lanjut. Tergantung dari Pemdanya, mereka yang menentukan,” ujar Denis menjelaskan perihal batas waktu pelunasan.

Lebih lanjut, Denis merinci bahwa mekanisme pengembalian tersebut disesuaikan dengan status pihak yang bersangkutan.

“Kalau misalnya potong gaji, kalau sekaligus bahaya untuk pegawai yang bersngkutan. Jadi dicicil dari gaji selama waktu yang disepakati dengan Inspektorat atau Majelis TPTGR,” jelas Denis. Ia juga menegaskan bahwa tugas utama pihak BPK adalah memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan serta mendorong percepatan penyelesaiannya.

BCW: “Kalau Dicicil Apa Dasarnya? Kejaksaan Sudah Berkoordinasi atau Tidak Tegas?”

Pernyataan dari pihak BPK Banten tersebut langsung mendapat respons kritis dari Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman. Ia mempertanyakan dasar hukum serta ketegasan sikap aparat dalam mengawasi temuan yang belum tuntas diselesaikan melewati waktu yang ditentukan.

“Menanggapi penjelasan BPK bahwa pengembalian dibolehkan secara bertahap atau dicicil, pertanyaannya: kalau dicicil apa dasarnya? Apakah pihak Kejaksaan sudah dikoordinasikan secara transparan, atau memang institusi penegak hukum dan pengawas terkesan tidak tegas dalam menyikapi penyelesaian temuan ini?” tegas Agus Suryaman.

Agus menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian melampaui batas waktu yang ditentukan tidak boleh menjadi celah kompromi bawah tangan. Oleh karena itu, BCW menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

“Jika penegak hukum di daerah bermain-main atau tidak tegas, BCW dalam waktu dekat akan segera melaporkan permasalahan skandal anggaran Rp2,27 miliar ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta,” lanjutnya

Tinjauan Aturan BPK & Batas Waktu Tindak Lanjut: Lewat 60 Hari, APH Wajib Masuk!

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara—merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta peraturan pelaksananya—setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan diterima.

Terlebih, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ditegaskan secara tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Ketika tenggat waktu rekomendasi BPK telah lewat dan indikasi rekayasa dokumen (seperti struk manual berlatar coretan hingga hilangnya jejak transaksi elektronik) terbukti, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk langsung masuk dan memprosesnya secara pidana.

Redaksi mencoba meminta konfirmasi kepada kepala dinas lingkungan hidup kabupaten serang namun belum ada jawaban sampai berita ditayangkan.(Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *