TERKINI
Rabu, 29 Juli 2026Portal Berita Harian Merdeka
Nasional

Kapriani : TUPOKSI DPRD Kota Tangerang “Tumpul” Pengawasan.

Oleh · Juli 29, 2026 · 4 pembaca

TANGERANG | HARIAN MERDEKA

LPKL Nusantara menyebut ciri “Surplus kekuasaan” Sachrudin atau Wali Kota Tangerang di bersamai DPRD setempat terlibat “melamahkan” pengawasan.yang dapat di buktikan dalam Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, adanya Fakta kelebihan pembayaran Rp196.254.645,49 pada dua pekerjaan pemeliharaan pada Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun 2025.

“Publik bolehkan menyebut ada azas pembiaran terhadap prilaku “Bar-Bar” oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam Penunjukan Langsung dan penetapan pemenang tender, kini menjadi temuan BPK Banten. Ada kelebihan pembayaran Rp196.254.645,49 proyek pemeliharaan pada Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun 2025,” ujar Kapriani, Ketum LPKL Nusantara pada Senin 27 Juli 2026 di Kota Tangerang Provinsi Banten.

Ia menilai, Titik kumpul Lemahnya dalam pengawasan, karena Wali Kota, pimpinan DPRD belum menyuarakan penerapan Sanksi tegas kepada oknum di sejumlah OPD bagi PNS yang melanggar Regulasi.

“Era eks PNS Sachrudin, sebagai Wali Kota Tangerang serta Maryono Hasan, Wakilnya. Mereka itu pemegang otoritas, melampaui kontrol, batasan etis yang ada,”tegas Kapriani

Menurutnya, Hal itu memicu arogansi politik, kebijakan yang tidak berkeadilan untuk PNS yang Jujur.

“Pasalnya untuk jabatan Kepala Bidang, Sekretaris Dinas, Kepala Dinas di dalam beberapa OPD Pemkot Tangerang yang tercatat melanggar Regulasi tidak juga mendapatkan sanksi, “paparnya.

Walaupun Pait kita ucapkan ya, bahwa “Ikan Busuk Dimulai Dari Kepala” dengan kata lain Kalau saja Wali Kota bersikap tegas memberikan Sanksi ke jajarannya untuk penegakan aturan dan pihak DPRD berani usulan Pengawasan yang melekat maka ada harapan azas kinerja,”tuturnya.

Namun, kalau pelanggaran aturan masih dapat menyandang jabatan kepala Dinas maka harus di antisipasi “Bau Busuk ikan Jangan Sampai Ekor.

“Sebenarnya secara otoritas Wali Kota tidak menunggu teguran dari pihak DPRD untuk memberikan Sanksi kepada anak buahnya yang melanggar aturan, maka akan ada efek jera terjadi dan Regenerasi jabatan di OPD akan lebih baik di masa depan,”harapnya.

Lebih dalam Kapriani mengungkapkan,
Fungsi pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)masih “omon-omon” (sekadar berbicara) saja.

“Kendati LHP dari BPK pada dua Paket pekerjaan pemeliharaan pada Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 “Carut Marut” tidak juga membuat rasa malu atas Tugas Pokok dan Posisi (Tupoksi) para pimpinan, anggota DPRD sebagai penyambung suara pengawasan masyarakat kepada Pemkot,”paparnya.

“Nyaris tak terdengar, bahkan “Tumpul” hanya “omon-omon” Anehnya pimpinan dan anggota DPRD seperti tidak punya waktu ngurusin dapurnya karena sibuk Kunjungan Kerja keluar Kota ngurusin dapur Pemda lainnya,”ungkap Kapriani.

Temuan BPK Perwakilan Banten :

Temuan pertama, terdapat pada paket pemasangan wallpaper dinding Gedung Kantor Sekretariat DPRD Kota Tangerang dengan nilai kontrak Rp627.077.295.

“Dari hasil pengukuran bersama, BPK menemukan ada kekurangan volume pekerjaan, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp158.024.461,74, “ungkap Rahman

Temuan kedua, paket renovasi interior dan penataan ruang fraksi, ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan DPRD (BKD), koridor, ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), musala, toilet, ruang Sekretaris DPRD, serta ruang staf.

Paket tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.999.450.927 dengan kelebihan pembayaran yang dihitung BPK sebesar Rp38.230.183,75.

“Dengan demikian, total kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan tersebut mencapai Rp196.254.645,49,
“Lanjut Rahman.

Pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan, antara lain :

Pemasangan wallpaper di area lobi dan lorong komisi, pemasangan panel dinding PVC motif kayu, pemasangan lampu strip LED, exhaust louvre ukuran 400 x 400 milimeter, hingga pekerjaan pembuatan backdrop dan rak.

“Akibat kondisi tersebut, Pemerintah mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp196.254.645,49.” Selain itu sambung Rahman, hasil pelaksanaan dua paket pekerjaan pemeliharaan dinilai tidak sepenuhnya sesuai rencana yang telah ditetapkan,”pungkasnya.

“Mengingat fungsi pengawasan DPRD sering kali “tumpul” apakah akibat konflik kepentingan antara anggota DPRD yang ikut mendukung Sachrudin dan Maryono Hasan pada Pilkada atau hanya sekadar lemahnya komitmen, fungsi pengawasan karena “kompromi politik” atau dugaan bagi-bagi proyek antara eksekutif dan legislatif dan hal inilah harus dijawab pihak DPRD kepada Publik, “lanjutnya.

Karena itu, Suara kritik ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

“Kritik ini memastikan Peraturan Daerah maupun program pembangunan yang di sepakati DPRD dan Pemkot Tangerang harus transparan, berpihak kebutuhan masyarakat dan dijalankan sesuai aturan, “tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang, serta pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan narasumber belum dapat di temui untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut. (Rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *