Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kapriyani : Bang Ben Jangan “Lindungi” Pejabat DLH Tangsel

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang | Harian Merdeka

Kapriyani, S.P., S.H.,M.H.,seorang advokat, sekaligus ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara).

Mendesak Wali Kota Tangerang Selatan untuk segara mencopot Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuntutan dipicu dugaan pelanggaran tata kelola proyek Taman Villa Cinere Mas Rp 4 miliar dalam APBD tahun 2025.

“Bang Ben sebagai Wali Kota seharusnya melakukan Reformasi total birokrasi pada Dinas LH, jangan “Tebang Pilih” promosi jabatan, Pasalnya kepercayaan publik ke Jajaran Dinas LH yang lama di titik zonk”.

” Disisilain eks Kepala Bidang pertamanan belum di mutasi malah dapat naik jabatan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Kapriyani pada Jumat (11/ 9/2026).

Kapriyani menerangkan analisa hukum, berdasarkan dokumen gambar pada Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang dan Jasa Perencanaan, Perancangan Lingkungan Bangunan serta Landscape atau Penyusunan DED Penataan Taman di Wilayah Villa Cinere Mas – Kecamatan Ciputat Timur.

“Sederhana aspirasi masyarakat untuk proyek Villa Cinere Mas, Sekretaris Dinas LH sebut saja Erik Gustaman selaku PPK, Achmad Rifqi sebagai PPTK, menyetujui dan ditandatangani pada data gambar perencanaan maka sepatutnya kedua ASN tersebut berkewajiban menjelaskan kepada publik secara transparansi,” ucap Kapriyani sembari membaca data miliknya.

Berdasarkan dokumen perencanaan proyek Villa Cinere Mas, Dalam gambar konstruksi dan manajemen proyek ada 77 Item pelaksanaan pekerjaan pada daftar lengkap tahapan pekerjaan dari mulai persiapan hingga penyelesaian akhir.

“Dari 77 Item rencana pekerjaan setelah pantauan pada Taman tersebut diduga ada beberapa Item yang tidak terlihat atau indikasi belum selesai di kerjakan “Karena itu, Bang Ben di harapkan dapat membersamai Inspektorat segera turun langsung ke taman tersebut,”tukasnya.

Kapriyani juga menyoroti sikap tertutup Bani Khosyatullah selaku Kepala Dinas LH kurang pemahaman “Good Governance” Tata kelola pemerintahan yang baik pada proses pengambilan keputusan dilakukan secara efektif, akuntabel, dan partisipatif dan dapat bertanggungjawab.

“Selain Good Governance” saudara Bani Khosyatullah, Kepala DLH harus paham ” Clean Government”pemerintahan yang jujur, efektif, efisien, bebas praktik korupsi, kolusi, nepotisme, pemahaman tersebut akibat perbuatan pejabat DLH itu sendiri sehingga dijatuhkan hukuman penjara karena terbukti Korupsi anggaran pengelolaan sampah,”ungkapnya.

Ia berharap, Wali Kota dapat melakukan Penataan Ulang kinerja DLH dimulai dari perencanaan anggaran, ASN memiliki talenta jujur, transparansi.

“Sehingga terjadi azas perubahan kinerja, bebas dari Koropsi dengan tujuan dapat meraih kepercayaan masyarakat dimasa depan”Harapnya.

Menegaskan, Di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemberhentian tidak harus menunggu putusan pengadilan.

“Sekedar mengingatkan Bang Ben bahwa Berdasarkan PP Nomor. 94/2021 tentang Disiplin ASN atau PNS, pejabat pembina kepegawaian dapat juga menjatuhkan hukuman disiplin sedang hingga berat apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik atau merugikan negara, “imbuhnya.

“Kalau sudah kita himbau lewat media tetap saja Wali Kota Tangerang Selatan tidak juga bersikap tegas maka Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara), akan bersikap tegas untuk melayangkan surat Laporan Ke pihak KPK dan Kejaksaan Agung RI,”tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan Wali Kota Tangerang Selatan dan pihak- pihak yang disebut oleh narasumber (Ketua LPKL-N) belum juga dapat di temui untuk diminta keterangan.(Rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *