Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pemda Dilarang Rekrut ASN Baru, Gus Khozin Dorong Pemetaan Kebutuhan di Sektor Esensial

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Namun, ia menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan ASN, terutama pada sektor esensial yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang Pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan pemerintah,” ujar Muhammad Khozin dalam rilis media kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Politisi Fraksi PKB itu menilai kebijakan tersebut merupakan langkah konkret untuk mempercepat penataan dan memperbaiki tata kelola ASN di daerah. Meski demikian, larangan rekrutmen perlu diikuti dengan pemetaan jumlah dan kebutuhan personel ASN secara menyeluruh.

Menurut Khozin, pemetaan terutama diperlukan pada sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN, khususnya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemetaan personalia setidaknya harus mencakup jumlah ASN yang tersedia saat ini serta jumlah formasi atau posisi yang masih kosong. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan rekrutmen calon ASN (CASN) pada 2027.

“Pemetaan itu juga berfungsi untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi basis rekrutmen CASN berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal yang tersedia,” jelas Khozin.

Khozin juga meminta pemerintah pusat menyiapkan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah agar kebijakan larangan rekrutmen ASN dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelayanan publik.

“Pemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV tersebut.

Penataan ASN Daerah

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, termasuk kebijakan perpindahan sebagian PPPK ke pemerintah pusat serta peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut diikuti dengan larangan bagi pemerintah daerah untuk merekrut ASN baru. Langkah ini ditujukan untuk meringankan beban fiskal daerah sekaligus mempercepat penataan pegawai.

Larangan rekrutmen ASN baru juga dimaksudkan untuk mencegah pembengkakan belanja pegawai dalam APBD serta mendukung penyelesaian status tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu.

Dengan adanya pemetaan kebutuhan ASN, pemerintah daerah diharapkan tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik meski tidak membuka rekrutmen baru secara bebas. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *