Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Rekening Aktivis Pati Diblokir Sepihak, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Perbankan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Koalisi masyarakat sipil mengecam keras pemblokiran sepihak rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.

Pemblokiran yang terjadi saat warga Pati menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026, dinilai melanggar hukum, memberangus kebebasan berpendapat, serta mengancam stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Rekening tersebut memuat dana sekitar Rp 80,9 juta yang terdiri dari uang pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan logistik, konsumsi, akomodasi, serta transportasi massa aksi.

Akibat pemblokiran yang berlangsung bersamaan dengan gangguan pada akun media sosial Supriyono, warga kehilangan akses terhadap dana operasional di lapangan.

Pihak Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf dan berdalih bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Kendati demikian, pihak bank tidak merinci instansi pemohon, perkara pidana yang disangkakan, maupun keberadaan izin resmi dari pengadilan.

Koalisi menegaskan bahwa dalih permintaan aparat tidak serta-merta melegalkan perampasan akses dana nasabah.

Berdasarkan Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemblokiran merupakan bentuk upaya paksa yang wajib mengantongi izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2×24 jam dalam kondisi mendesak.

Tanpa adanya keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana dan legalitas peradilan yang sah, tindakan pembatasan dana tersebut dikategorikan sebagai perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Selain melanggar hak konstitusional warga negara dalam berkumpul dan menyampaikan pendapat, pemblokiran ini dinilai menabrak aturan perlindungan konsumen sebagaimana termaktub dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Bank dinilai tidak boleh bertindak sekadar sebagai perpanjangan tangan aparat tanpa menguji keabsahan hukum perintah yang diterima.

Jika preseden penggunaan instrumen perbankan untuk membungkam kritik terus dibiarkan, kekhawatiran publik terhadap keamanan simpanan dikhawatirkan memicu penarikan dana massal yang membahayakan sistem keuangan.

Menyikapi pelanggaran tersebut, gabungan organisasi masyarakat sipil—termasuk CELIOS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, CALS, KIKA, SPK, SMI, Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, SAINS, SB GEBUK, FIAD, serta akademisi FEB UGM Rimawan Pradiptyo—menuntut sejumlah langkah tegas.

Mereka mendesak Bank Mandiri segera memulihkan rekening Supriyono, membuka transparansi dasar hukum tindakan tersebut, serta bertanggung jawab atas kerugian materiil yang timbul.

Koalisi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tata kelola perbankan, serta meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi ekonomi terhadap warga. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *