Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Rekening Nasabah BNI Gunungsitoli Rp102 Juta Diblokir, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Gunungsitoli | Harian Merdeka

Rekening Pasrah Waruwu di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Cabang Gunungsitoli diduga diblokir.

Akibatnya, dana senilai Rp102.216.824 di rekening tersebut tidak dapat digunakan.

Kuasa hukum Pasrah, Yosafati Waruwu, S.H., kemudian melayangkan somasi pertama kepada BNI Cabang Gunungsitoli.

Ia meminta bank memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan pemblokiran rekening kliennya.

Somasi dilayangkan setelah Pasrah menerima surat pemberitahuan dari BNI Cabang Gunungsitoli Nomor GST/08/782 tertanggal 16 Juli 2026.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Namun, Yosafati mempertanyakan tidak dicantumkannya nomor surat, tanggal, maupun perihal surat dari Polda Jabar yang menjadi dasar pemblokiran tersebut.

“Bank mestinya mencantumkan nomor, tanggal, serta alasan pemblokiran apabila benar dilakukan atas permintaan Polda Jawa Barat,” kata Yosafati dalam somasinya, pada keterangannya kepada sejumlah wartawan di Gunungsitoli, Jumat (28/08/2026).

Menurut dia, informasi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum pemblokiran sekaligus mengetahui apakah kliennya memiliki keterkaitan dengan perkara tertentu.

Ia mempertanyakan apakah pemblokiran berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan siber, atau tindak pidana lainnya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan adanya kekeliruan alamat Pasrah Waruwu dalam surat pemberitahuan BNI.

Padahal, menurut dia, rekening tersebut dibuka menggunakan dokumen kependudukan resmi milik Pasrah.

Yosafati menilai pemblokiran tersebut telah menghambat aktivitas keuangan kliennya karena dana lebih dari Rp102 juta tidak dapat digunakan.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Melalui somasi pertama, kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima kepada BNI untuk memberikan salinan atau informasi mengenai surat dari Polda Jabar yang menjadi dasar pemblokiran, atau membuka kembali rekening Pasrah.

Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Yosafati menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan negeri.

Mereka juga akan meminta sita jaminan terhadap aset bank sesuai dengan nilai kerugian yang diklaim.

Hingga berita ini ditulis, BNI Cabang Gunungsitoli belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.(Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *