Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Praperadilan Kandas, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

­ Jakarta | Harian Merdeka

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga status tersangka Febrie sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie.

Hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan jangka waktu sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Hakim berpendapat yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu.

Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim.

“Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,” tambahnya.

Hakim menilai Febrie tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Sebaliknya, izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.

Hakim berpendapat perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.

Hakim mengatakan dalil permohonan Febrie ini tidak beralasan hukum.

“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujar hakim. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *