Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Penggelapan Uang Vilmei Rp1,28 M, 3 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Polisi kini masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“(Motif pencuriannya) masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada,” kata Putu kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi.

Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“(Para tersangka dijerat) Pasal 488 KUHP,” ujar Putu.

Tiga tersangka masing-masing berinisial Z yang merupakan karyawan Vilmei, A yang diketahui sebagai kekasih Z, serta L yang diduga membantu menampung uang hasil penggelapan.

Polisi telah menahan ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka telah ditahan,” kata Putu.

Dilaporkan Vilmei

Kasus ini bermula setelah Vilmei melaporkan dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar. Vilmei kemudian mengungkap kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Vilmei memperlihatkan bukti penarikan uang dari rekening yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Ia juga sempat mengumpulkan delapan karyawan yang memiliki akses terhadap akun TikTok miliknya untuk mencari tahu siapa yang diduga mengambil uang tersebut.

Vilmei mengatakan uang yang hilang berasal dari akun TikTok miliknya. Selama bertahun-tahun membuat konten, ia mengaku tidak pernah secara langsung mengelola uang dari akun tersebut.

“Hari ini aku sedih, pusing banget salah satu karyawan aku ada yang ambil uang Rp1.282.915.000, salah satu yang ada di sini,” ungkap Vilmei dalam video yang diunggah di akun pribadinya, Selasa (25/8).

Vilmei kemudian meminta karyawan yang mengetahui kejadian tersebut untuk mengaku sebelum dirinya menuduh pihak tertentu.

“Ini diambil dari uang akun TikTok aku yang sebelumnya nggak pernah, aku nggak pernah pegang sama sekali dari awal aku ngonten, sudah 7 tahun nggak pernah aku sentuh. Sisa satu jutaan. Pas aku mau bayar makan sisanya tinggal Rp1 juta,” kata Vilmei.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *