Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bamsoet Dukung Kepala BIN Bentuk UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung, gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra. Yakni, gagasan mengenai pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.

Menurut Bamsoet, regulasi khusus diperlukan untuk merespons bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang semakin berkembang dan melintasi berbagai sektor. Mengingat, aktivitas yang dapat mengancam kepentingan nasional kini tidak lagi terbatas pada operasi intelijen secara konvensional.

“Ancaman tersebut dapat muncul melalui ranah diplomasi, ekonomi, teknologi, siber, informasi hingga berbagai bentuk operasi intelijen. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut dia, kehadiran regulasi tersebut harus tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. Payung hukum yang dibentuk, perlu memiliki batas kewenangan yang jelas sehingga upaya menjaga keamanan nasional tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Bamsoet juga menyoroti perubahan pola spionase yang semakin banyak memanfaatkan teknologi digital. “Informasi strategis terkait kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, SDA, industri, teknologi, data kependudukan, hingga infrastruktur kritis dinilai berpotensi menjadi sasaran,” ucap Bamsoet.

Kemudian, ia membeberkan, serangan siber dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pintu masuk operasi intelijen asing. Metode yang digunakan, dapat mencakup pencurian kredensial, pemetaan jaringan, pengambilan dokumen, penyebaran malware hingga pengintaian digital.

“Pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing perlu ditempatkan sebagai upaya melengkapi kerangka hukum yang sudah ada. Bukan sekadar menambah aturan baru,” ujar Bamsoet.

Regulasi baru tersebut, ia menuturkan, perlu memberikan batasan dan definisi tegas terhadap sejumlah aktivitas berkaitan dengan spionase dan intervensi asing. Beberapa di antaranya meliputi operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung serta aktivitas siber.

“Kejelasan definisi menjadi penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat dalam menangani dugaan pelanggaran. Pada saat yang sama, aturan tersebut harus mencegah penggunaan kewenangan secara berlebihan yang dapat menimbulkan persoalan terhadap hak-hak masyarakat,” kata Bamsoet.

Lalu, ia mengatakan, pembahasan regulasi tersebut nantinya perlu diselaraskan dengan sejumlah aturan yang telah berlaku. Di antaranya UU Intelijen Negara, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi.

“Serta berbagai ketentuan di bidang pertahanan, keamanan, investasi dan keamanan siber. Berharap gagasan Kepala BIN ini segera direalisasikan menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan yang matang,” ucap Bamsoet. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *