Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Usul DPR, BRAN Jadi Poin Krusial

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disetujui menjadi RUU usul DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis.

“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing.

Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pertanyaan tersebut kemudian disetujui para legislator.

Dengan disetujui menjadi usul DPR, RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

BRAN Jadi Poin Krusial

Dalam rapat pleno tingkat I pada Senin (7/9) malam, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan salah satu poin krusial yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Iman menjelaskan BRAN merupakan lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga tersebut bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga tersebut.

Atur Subjek dan Objek Reforma Agraria

RUU tersebut turut memuat pengaturan mengenai subjek dan objek reforma agraria.

“Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat,” ucap Iman, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR.

Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU tersebut. Pemberian legalitas hak atas tanah diperuntukkan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.

Selain itu, RUU yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal tersebut memuat sejumlah poin krusial lainnya, meliputi penataan dan pengendalian batas tanah, penyelesaian konflik, serta skema pendanaan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *