Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Napi Narkoba Encek Ditangkap Otoritas Myanmar Saat Sweeping di Perbatasan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap proses penangkapan narapidana kasus narkoba Bayu Wicaksono alias Encek yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024.

Encek ditangkap oleh otoritas Myanmar saat dilakukan razia atau sweeping di wilayah perbatasan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi mengatakan Encek melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024.

Polri kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/B15-126/IX/RES.4.2./2025/DITTIPIDNARKOBA pada 11 September 2025.

Keberadaan Encek terdeteksi di Myanmar pada 17 Juli 2026. Ia kemudian diamankan oleh otoritas setempat di Tachileik.

“Otoritas Myanmar yang sedang melakukan sweeping di daerah perbatasan Myanmar dan mengamankan satu orang atas nama Bayu Wicaksono alias Encek di Tachileik, Myanmar,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Setelah mengetahui Encek diamankan otoritas Myanmar, Polri bergerak untuk melakukan proses pemulangan.

Tim yang dipimpin Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho bersama Tim Jatranin Divhubinter Polri berangkat ke Myanmar pada 28 Agustus 2026.

Tim kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Myanmar untuk proses pemulangan Encek ke Indonesia.

“Pada tanggal 29 Agustus 2026, tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Tim dari Jatranin Divhubinter Polri melakukan koordinasi dengan pihak KBRI di Yangon, Myanmar, dan pihak Kepolisian Myanmar untuk proses pemulangan DPO Bayu Wicaksono,” ujar Eko.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2026, kepolisian dan Imigrasi Myanmar menyerahkan Encek kepada Tim Jatranin Divhubinter Polri.

Encek kemudian dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 17.55 WIB.

Kabur dan Berpindah-pindah Negara

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut Encek telah menjadi buronan selama sekitar dua tahun setelah melarikan diri dari lapas.

Selama masa pelarian, Encek diketahui berpindah-pindah ke sejumlah negara di Asia Tenggara, di antaranya Malaysia dan Thailand, sebelum akhirnya berada di Tachileik, Myanmar.

Polri menduga Encek tidak hanya bersembunyi selama menjadi buronan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Encek diduga tetap menjalankan bisnis narkotika jenis methamphetamine selama berada di luar Indonesia.

“Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” tutur Albert.

“Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *