Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Usut Skandal Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Tenaga Ahli dan Pejabat Pembuat Komitmen BGN

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 31 Agustus 2026. Penyidik memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anant Supriatna mengatakan, ketujuh orang tersebut terdiri dari tenaga ahli BGN, PPK BGN, hingga pihak yayasan.

Adapun rincian tujuh saksi tersebut yaitu NHG selaku Tenaga Ahli pada BGN, AR dari Tenaga Ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN, MS selaku salah satu PPK pada BGN, AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN, dan AR selaku Yayasan HMB.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Selain itu, proses ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta prinsip kehati-hatian.

7 Tersangka Korupsi MBG
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satunya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan modus dengan menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN, meski dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Berikut tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.

2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

4. Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.

5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

7.Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *