Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tim Hukum Febrie Adriansyah Bantah Kematian Sutrimo Terkait Kasus TPPU

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membantah kematian mantan kepala rumah tangga bernama Sutrimo berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dihadapi kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo. Ia menegaskan, hingga kini belum ada informasi resmi dari kepolisian yang menyebut adanya hubungan antara kematian tersebut dan perkara yang sedang dihadapi Febrie.

“Kita tunggu informasi dari Polda. Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali,” ujar Febri usai pemeriksaan Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9) malam.

Menurut Febri, Kortas Tipikor Polri sebelumnya menyebut penyelidikan terhadap perkara kliennya telah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu, ia menilai apabila Sutrimo memiliki informasi penting terkait perkara tersebut, seharusnya yang bersangkutan telah diperiksa penyidik sebelumnya.

“Proses penyelidikan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama. Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya itu sudah diperiksa sejak awal,” katanya.

Meski demikian, Febri mengaku tidak ingin membuat kesimpulan sendiri mengenai kemungkinan keterkaitan kematian Sutrimo dengan perkara Febrie. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi Polda Metro Jaya, termasuk ekshumasi, agar penyebab kematian dapat diketahui secara objektif.

“Jadi mari kita tunggu hasil dari Polda secara resmi, terutama hasil ekshumasi tersebut,” ujarnya.

Febri juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai staf kliennya, Febrio Adriono, yang disebut mengantarkan jenazah Sutrimo ke rumah sakit.

“Saya pikir penjelasan saya tentang itu cukup ya, karena tadi saya sudah sampaikan kami ini kuasa hukum untuk perkara di Kejaksaan Agung, perkara dugaan TPPU. Kalau masih ada pertanyaan terkait perkara ini, saya jawab,” pungkasnya.

Polisi Periksa 27 Saksi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8).

Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

“Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” kata Budi dalam keterangannya.

Dalam penyidikan tersebut, polisi juga telah memeriksa 27 saksi terkait kematian Sutrimo. Para saksi terdiri atas pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, petugas pemandi jenazah, warga sekitar lokasi kejadian, keluarga dan teman almarhum, perangkat desa, serta pihak terkait laporan di Bareskrim Polri.

Budi mengatakan, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik, termasuk pemeriksaan jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *