Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit, Presiden Prabowo Perintahkan Penyelidikan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Presiden Prabowo Subianto menyoroti lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berubah menjadi perkebunan dalam waktu singkat. Prabowo meminta agar hal itu diselidiki karena, menurut dia, sudah kelewatan.

Prabowo awalnya menerima laporan karhutla oleh Kepala BNPB Suharyanto dalam rapat terbatas (ratas) penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026). Rapat digelar secara hybrid dihadiri anggota kabinet hingga kepala daerah.

“Memang di lapangan betul sekali memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap di Jambi ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang hanya Rp 500 ribu, diberi uang,” kata Suharyanto.

Dia mengatakan dugaan kesengajaan karhutla juga ditemukan di Kalimantan. Setelah dibakar, menurut dia, lahan berubah menjadi perkebunan sawit.

“Kemudian, di Kalimantan Barat terlihat di gambar lokasi yang baru saja kebakar, belum selesai kebakarannya di tempat lain, lokasi itu sudah berubah jadi rencana penanaman pohon, pohon sawit,” ujarnya.

Prabowo kemudian bertanya kepada Kapolri jumlah pelaku karhutla yang ditangkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan sudah ratusan tersangka terkait karhutla.

“200 LP yang kami proses, ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai, kemudian ada delapan korporasi yang kami proses. Kemudian, kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan izin,” kata Sigit. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *