Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bareskrim Terapkan Moratorium Kasus Konflik Agraria

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyatakan Polri menangguhkan sementara atau memberlakukan moratorium terhadap penanganan semua perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurut dia, kebijakan itu merupakan penyelarasan visi pihaknya dengan lembaga legislatif, dengan mempedomani kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

“Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, moratorium itu diterapkan karena konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan pidana. Konflik agraria, kata dia, juga dapat berkaitan dengan persoalan keperdataan dan hak masyarakat adat.

Untuk itu, dia memastikan bahwa Polri akan mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. Selain itu, dia juga menerapkan penundaan proses pidana untuk perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan hak atas tanah.

“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata dia.

Menurut dia, Polri akan mempedomani amanat Peraturan Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mensyaratkan agar pengakuan itu dilakukan melalui proses kelembagaan oleh panitia masyarakat hukum adat bentukan kepala daerah, yang mencakup tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi hingga pada akhir-akhirnya penetapan status masyarakat hukum adat.

“Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya,” katanya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *